Praper Bupati Sitaro nonaktif, C.I.K, Termohon Paparkan Proses LID – DIK, Sesuai Prosedur Penetapan Tersangka ?

Tim Kuasa Hukum Termohon Praperadilan, Kejati Sulut hadirkan dua saksi, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila secara daring, dan Saksi Oikurnia Adler Ainer Zega, Kepala Seksi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Sulut. Kamis (11/6/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Praperadilan pemohon Bupati Sitaro nonaktif, C.I.K yang berkeberatan atas penetapan dirinya dijadikan tersangka, diuji secara formil dalam sidang, kali ini Tim Kuasa Termohon Kejati Sulut menghadirkan langsung penyidik dalam proses Penyelidikan (LID) naik ke Penyidikan (DIK) hingga menetapkan seseorang jadi tersangka. Apakah sudah sesuai prosedur atau tidak dalam proses penanganan perkara bencana gunung ruang dari awal penanganan sampai pada waktu penetapan tersangka.

Tim Kuasa Kejati Sulut menghadirkan Oikurnia Adler Ainer Zega,S.H.,M.H., PNS, di Kejati Sulut, jabatan Kepala Seksi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Sulut yang bertugas sejak 5 November 2025.

Dalam sidang dengan Hakim Tunggal Praperadilan, Philip Pangalila,SH,MH mengatakan agar saksi menceritakan yang dialami, jangan merekayasa suatu kejadian, atau hal yang tidak pernah terjadi, karena sesungguhnya saksi yang tahu persis tentang ucapan dan keterangan yang akan disampaikan.

Saksi kemudian memberi keterangan “bahwa tugas sebagai kepala seksi penyidikan adalah menyiapkan perumusan kebijakan pelaksanaan pengendalian penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi bersama dengan ketentuan UU,” ujar Oikurnia Zega, sebagai saksi, yang sebelumnya dijelaskan Tim Kuasa bahwa saksi tidak masuk dalam Tim Kuasa duduk bersidang, dan tidak pernah menghadiri mengikuti jalannya persidangan prapid.

PROSES PENYELIDIKAN

Penyelidikan (LID) pertama tama pada bulan November 2025, diawal penyelidikan perkara Kajati Sulut mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) No.10, tanggal 17 November 2025. Saksi kemudian mengeluarkan rencana penyelidikan untuk melaksanakan kegiatan itu, dan on the spot kurang lebih empat hari, Tim ke Tagulandang dan melakukan pemeriksaan bahkan pengumpulan bukti bukti terhadap masyarakat.

Pada tanggal 18 November 2025, melakukan pemeriksaan di beberapa desa, Desa Barangka Pehe, Desa Bohoi, Desa Laingpatehi. Dan ditemukan rumah rumah masyarakat masih banyak sekali yang tidak terlayani.

Penyidik kemudian menemukan masyarakat belum sama sekali menerima buku rekening yang seharusnya menjadi hak masyarakat untuk menerima bantuan.

Masyarakat menyerukan bahwa masyarakat diarahkan untuk mengambil barang barang material ke toko toko yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.

“Dan saat itu belum ditemukan, siapa yang melakukan itu,” terang saksi.

DASAR PERISTIWA

Fakta, Diserukan oleh Masyarakat sendiri, pemerintah dalam hal ini BPBN bahkan pemerintah Sitaro, dikatakan mereka sampai saat ini, tidak menerima bantuan, dan tidak bisa belanja sendiri.

“Dan oleh penyelidik dijadikan dasar peristiwa pidana bahwa telah terjadi perbuatan tindak pidana dalam perkara ini, sehingga dilanjutkan.

GELAR PERKARA

Pada tanggal 21 November, didepan pimpinan yang pada pokoknya menaikan perkara ini ketingkat penyidikan.

PROSES PENYIDIKAN

Penyidikan (DIK) diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tanggal 24 November 2025. Dan dalam pelaksanaan tindakan penyidik berdasarkan Sprindik selanjutnya.

  1. Pengumpulan Alat Bukti, dan telah melakukan penyidikan bahwa telah diperoleh alat bukti keterangan saksi sebanyak 1.119 saksi.
  2. Dokumen Surat, Babuk daftar dokumen pertanggungjawaban.
  3. Petunjuk, Juklak No.5/2024. Pada pokoknya poin 2. Jelas kepala daerah bertanggung jawab sepenuhnya, baik secara fisik dan keuangan dan penggunaan DSP rumah yang diterima. Demikian juga Juknis.

“Ini kami menjelaskan terkait apa yang sudah kami lakukan dilapangan, dalam penyidikan, dan telah memperoleh alat bukti surat,” terang saksi.

ALAT BUKTI SURAT

Surat peringatan dari Seluruh Rehabilitasi Rekonstruksi BNPB Pusat, terkait dengan larangan pemerintah daerah untuk mengorganisir pengadaan barang dan jasa bahkan larangan intervensi belanja material.

Penyidik juga telah memperoleh barang bukti keterangan Ahli pidana, bahkan keterangan Ahli dari Politeknik Manado, bahkan telah memiliki surat laporan hasil pemeriksaan konstruksi dari politeknik Manado.

“Antara lain seng, yang diadakan tidak teregistrasi dalam kementerian perindustrian dan perdagangan. Seng Spartan adalah kwalitas paling rendah, dalam hasil pemeriksaan Tim Ahli, bahwa seng ini hanya 0,15 bahkan 0,18, ketentuan seharusnya 0,25 – 0,20,” ujar saksi bahwa hal ini perlu disampaikan dalam sidang.

Penyidik juga telah memperoleh Alat bukti Auditor keuangan negara.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi C.I.K sebagai saksi maupun ketika diperiksa sebagai tersangka.

PERKARA POKOK MILIKI LEBIH DARI SATU ORANG TERSANGKA

“Penyidik telah menetapkan lebih dari satu orang tersangka sehingga dalam perkara ini harus dipisah atau di Splitzing, “Sehingga untuk setiap tersangka, penyidik tentunya harus menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kembali, diikuti dengan penetapan tersangka,” ungkap saksi, bahwa nama nama tersangka otomatis bukan hanya satu Sprindik saja yang digunakan dalam perkara.

“Ketika perkara ini dipisah, Splitzing, maka untuk tiap perkaranya wajib diterbitkan Sprindik diikuti dengan penetapan tersangka,” jelas Saksi.

Terkait Sprindik, tindak pidana khusus, dalam hukum acara pidana , bahwa Sprindik penyidikan hanya memuat dugaan tindak pidana.

“Apabila dalam proses penyidikan telah ditemukan tersangka, maka penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka dan dalam hal ini, khusus dalam perkara  C.I.K dikeluarkan Sprindik khusus,” ujar saksi menegaskan kembali dalam perkara ada beberapa tersangka.

Pada penutup pertanyaan Tim Kuasa Kejati Sulut, Iwan Caunang, Edwin Tumundo, Mita Ropa, Berty Willy Wongkar, Muhammadong, dan Syahlan Manassai , saksi dalam keterangannya mengatakan bahwa berdasarkan alat bukti tersebut diatas, sehingga menetapkan pemohon sebagai tersangka. Dan dalam perkara ini juga telah diperoleh kerugian negara, diduga keras melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana stimulasi DSP.

Bahwa sebelumnya sudah ada Sprindik, dan ada pengembangan, lantas keluar Sprindik kedua.

Penyidik juga telah menyerahkan spdp ke pemohon melalui PH, dan ada tanda terima, yang diserahkan didalam ruangan saksi ,dan ada pemohon juga.

Tim Kuasa Hukum pemohon, Doktor Supriadi, SH,MH, dan rekan, sebelumnya sudah menolak saksi untuk didengar keterangannya, dan disikapi oleh Majelis Hakim untuk tetap didengar, dan keberatan Tim Kuasa Pemohon dicatat dalam berita acara oleh panitera.

Demikian juga pihak Pemohon tidak mengajukan pertanyaan atas keterangan saksi, dan minta agar keberatan di catat.

Saksi kemudian menyampaikan,” bahwa dalam penyidikan ini, tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, presumption of innocence karena sebelum ada putusan pengadilan maka prinsip ini harus kita pegang bersama,” Tutup Kasi Penyelidikan menjawab pertanyaan hakim, soal apakah keterangan saksi akan ditambah, yang belum diterangkan. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts