Ketua PBH PERADI Manado, Advokat . Handri Piter Poae : Pro bono untuk Kebaikan Publik, Masyarakat Dapat Bantuan Hukum Gratis
Manado, KOMENTAR.ID – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang juga Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.,M.H.,meresmikan Sekretariat Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Manado, Kamis (11/6/2026) di jalan Ring Road II, Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget.
Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.,M.H.,mengatakan sangat bangga Sekretariat PBH Peradi Manado bisa dibangun. “Saya merasa bangga sekali karena PBH Peradi bisa membangun kantor ini bersama DPC. Harapan saya karena PBH ini tidak merupakan project dari pemerintah, tetapi dapat membantu program pemerintah.Karena sebenarnya mendukung ini adalah kewajiban pemerintah. Karena negara kan wajib memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakatnya,” ungkap Ketum DPN PERADI.
Sekretariat PBH Peradi Manado, merupakan sekretariat PBH Peradi ke 177 di Indonesia. PBH mengambil bagian dalam melaksanakan program pemerintah, sehingga membentuk PBH dengan cara Pro Bono, tidak ada pemungutan uang untuk menangani perkara.
Menurut Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.,M.H., dengan adanya PBH Peradi Manado ini, maka akan membuka akses keadilan bagi masyarakat.
“Tujuan kita kan supaya tercapai keadilan. Tapi kalau tidak ada dan tidak dibuka aksesnya, semua nggak bisa mendapat keadilan. Salah satu cara pendapat keadilan adalah melalui advokat. Tapi advokat mahal, bayar advokat tidak punya uang.”.
“Oleh karena itu, kita buat PBH. Dimana di PBH ini banyak para advokat, termasuk yang profesional juga. Jadi kalau PBH memanggil harus siap,” ucapnya dalam sambutan.
Menurutnya lagi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.,M.H bahwa pemberian bantuan hukum merupakan bagian dari tanggung jawab profesi advokat dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan latar belakang ekonomi.
Dia menegaskan bahwa Peradi memiliki kewajiban untuk memastikan masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tetap mendapatkan pendampingan dan akses terhadap keadilan. Karena itu, Peradi melalui jaringan organisasi di daerah, termasuk Peradi Manado, terus mendorong pelaksanaan program bantuan hukum secara berkelanjutan.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Karena itu, masyarakat yang tidak mampu harus tetap mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan profesional,” Kuncinya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua PBH PERADI Manado, Advokat Handri Piter Poae, S.H., mengatakan bahwa sprit makna dari pembentukan PBH PERADI, jelas tertuang di UU Advokat. Dan PBH PERADI Manado penyediaan layanan atau bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis) bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.
“Di kantor ini, kami membuka akses seluas luasnya kepada Masyarakat untuk datang langsung,” singkat Ketua PBH PERADI Manado. (Serly)






