Polres Minut Diminta Usut Indikasi Korupsi Proyek Pembangunan SMPN 2 yang Merugikan Negara Rp393 Juta

Minut, KOMENTAR.ID

Subdit Tipikor Polres Minahasa Utara (Minut) diminta mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang menyasar pekerjaan konstruksi di SMPN 2 Airmadidi yang dikelola oleh Dinas Pendidikan tahun anggaran 2023.

Proyek ini menjadi sorotan, usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Sulawesi Utara menemukan kekurangan volume yang berdampak pada kerugian negara sebagai Rp393 juta.

Sekalipun ada pengembalian negara sebesar Rp50 juta, aktivis antikorupsi menilai ada perbuatan melawan hukum yang menguntungkan PPK dan pejabat Diknas Minut. Apalagi masih ada Rp300 juta yang belum dikembalikan ke Negara.

Proyek yang dilaksanakan oleh CV TG ini, berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 800/PPK/DISDIK/KONSTRUKSI/002/V1-2023 tanggal 16 Juni 2023, memiliki nilai kontrak sebesar Rp7.874.827.796,39 termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender, dari 16 Juni 2023 hingga 13 Desember 2023, kontrak tersebut telah diadendum satu kali pada 9 Oktober 2023 untuk menyesuaikan volume pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak.

Pekerjaan yang didanai oleh Dana Alokasi Umum (DAU) ini dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor 072/BAST-PHO/PPMUXU-2923 tanggal 11 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur CV TG.

Pembayaran pekerjaan juga telah dilakukan sepenuhnya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 19 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Namun, hasil pemeriksaan fisik BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp393.431.793,50, seperti yang tercantum dalam Lampiran 20 LHP.

PPK dan penyedia telah menyetujui hasil perhitungan ini dan menyatakan kesediaan untuk mempertanggungjawabkan dengan menyetorkan ke kas daerah.

Hingga 17 Mei 2024, penyetoran ke kas daerah baru mencapai Rp50.000.000,00, sehingga masih terdapat sisa yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp343.431.793,50.

“Kami berharap Kasat Reskrim Minut yang baru menerima jabatan, langsung bergerak cepat menyelamatkan uang Negara mengingat adanya potensi tindak pidana korupsi yang harus diusut tuntas demi menjaga integritas dan transparansi penggunaan anggaran negara,” pinta Sorongan.

[kim]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts