PN Manado Gelar Sidang Lokasi Sengketa Lahan Citraland Internasional Melawan Ahli Waris Feliks Karundeng

Manado, KOMENTAR.ID

Pengadilan Negeri Manado menggelar Persidangan Lokasi (PS) perkara lahan antara Citraland Internasional melawan ahli waris Feliks Karundeng, Jumat (18/9/2026) siang.

Bertindak sebagai pemimpin sidang lokasi tersebut yaitu personil Majelis Hakim Feliks Wuisan SH dan didampingi Paniteri Muda Khusus Reyke Mumek SH.

Kedua pihak yang bersengketa pun hadir di lokasi. Citraland diwakili Pengacara Doan Tagah SH dan C Sanaisara Hamamnudin SH MH bersama sejumlah staf manajemen Citraland. Kemudian dari kubu ahli waris ada Pengacara Handry Poae SH.

Secara umum sidang lokasi ini penting karena hakim perlu untuk mengecek langsung lokasi yang menjadi obyek sengketa dan tapal batasnya.

Kuasa hukum ahli waris Feliks Karundeng, Handry Poae SH langsung menjelaskan tapal batas lokasi dimaksud.

“Selain tapal batas lokasi, kami juga menunjukan ada bangunan pondok warga yang sudah ada sebelum Citraland dibangun, kemudian ada mata air yang menjadi sumber kehidupan petani yaitu ahli waris. Kami berharap sidang hari ibu dapat menjadi bahan penting bagi Majelis Hakim untuk persidangan lebih lanjut nanti ,” jelas Poae.

Sementara itu kubu kuasa hukum Citraland Internasional di tempat terpisah menyatakan keberatan. Menurut advokat Doan Tagah SH CLA, ahli waris bertindak ceroboh di atas lahan yang sedang bersengketa di pengadilan. Pihak ahli waris kata Doan melakukan penggusuran dan membentuk jalan naik menuju Desa Winangun Atas.

“Harusnya status quo. Semua perlu menunggu putusan hukum pengadilan. Perkaran kan sedang jalan. Buka main gusur, ” ujar Doan.

Dia juga menegaskan dalam kasus ini, Citraland memegang SHGB yang masih aktif.

” Kami punya SHGB yang masih aktif. Itu diterbitkan BPN Minahasa. Makanya wajar kami keberatan atas penggusuran permukaan tanah yang dilakukan pihak ahli waris. Sebenarnya ini sudah ada laporan di Polres Manado. Sengaja belum berproses karena permintaan keluarga karena ada perkara perdata yang belum selesai di PN Manado. Namun kami keberatan karena ahli waris malah membuat pengrusakan lahan ini,” jelas Doan Tagah. (Kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts