Manado, KOMENTAR.ID – Hakim Tunggal Praperadilan, Arni Mufida Thalib,S.H,M.H., tolak seluruh permohonan Heryanto yang adalah mantan Plt. Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepualauan Talaud di Tahun 2022. Kamis (17/9/2026) pada pukul 16:00 WITA di ruang sidang
Letnan Jenderal TNI (Purn.) H. Ali Said, S.H, Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Pemohon ajukan praper atas sah atau tidaknya upaya paksa penetapan dirinya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pengadaan lahan SPBU Mini di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane yang bersumber dari anggaran Dinas PUTR Tahun Anggaran (TA) 2022.
Hakim Tunggal Praperadilan Arni Mufida Thalib,S.H,M.H., dalam putusannya, menyatakan tidak menemukan adanya kesalahan administrasi penyidikan yang dilakukan oleh Termohon (Kejari Kepl. Talaud).
Sementara kwalitas pembuktian Pemohon pada pokok perkara. Terkait selisih ukur tanah, masuk dalam pokok perkara untuk diperiksa dalam persidangan pada pokok perkara.
“Menolak permohonan praperadilan, untuk seluruhnya,” ucap Hakim Tunggal Praperadilan PN Manado.
Bahwa Termohon dalam penetapan pemohon sebagai tersangka, telah ada bukti yang cukup dan diperoleh secara sah.
Dapat dibuktikan dengan jelas, pemohon ditetapkan sebagai tersangka, Termohon telah miliki sekurang kurangnya dua alat bukti yang cukup, keterangan saksi, surat dan barang bukti, alat bukti dinilai telah terpenuhi.
Sidang putusan praper dihadiri Kuasa Hukum Pemohon, Alfando V. S. Talengkera, S.H. Dan Kuasa Hukum Kejari Kepl. Talaud, Puja Ramadhan, S.H.
Usai sidang Kuasa Hukum Kejari Kepl. Talaud, Puja Rahmadhan mengatakan “Dengan putusan yang baru saja di dengar, bahwa termohon, seluruh rangkaian penyidik telah sesuai koridor hukum.” ujar Kuasa Hukum Kejari Kepl. Talaud ketika diwawancarai sejumlah awak media.
Sementara, Kuasa Hukum Termohon, Alfando V. S. Talengkera, S.H bahwa menghormati dan menghargai putusan Pengadilan Negeri melalui hakim tunggal.
“Pada intinya kami sudah mendapatkan fakta dalam persidangan, dimana memang terdapat selisih luas tanah dan pemilik tanah, bersedia untuk mengembalikan Tanah tersebut.” singkat Kuasa Hukum Pemohon praper. (Serly)






