Manado, KOMENTAR.ID – Perkara UU ITE Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mendudukkan perempuan MTFK atau Facy sebagai terdakwa, Tim Advokat dalam nota pembelaan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan bebas. Senin (30/3/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Tim Advokat, Citra Tangkudung, SH, Youdhea S. Kumoro SH dan Arman Manoppo, SH, dengan telah dituntut bebas terhadap klien, tuntutan jaksa disambut baik, karena sejalan dengan tujuan pembelaan/pleidoi untuk membebaskan klien dari dakwaan, bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.
“Merespon atas tuntutan JPU, pada intinya mengapresiasi apa yang disampaikan jaksa dalam tuntutan, yakni tuntutan bebas,” ungkap Tim Advokat usai melaksanakan sidang agenda nota pembelaan sebagai penasihat hukum terdakwa.
Dan meminta hal yang sama juga, menghimbau agar Majelis hakim yang mengadili perkara, dapat membebaskan terdakwa dari dakwaan.
Bahwa terdakwa tidak terbukti mencemarkan nama baik mantan suaminya, lewat ITE. Sebagai nara sumber atas permintaan media , dia (terdakwa) menyampaikan pendapatnya menjawab pertanyaan awak Media Manado Post atas peristiwa penyekapan yang viral, bahwa hal itu benar adanya. Dan dalam berkas perkara, ternyata tidak cukup alat bukti, tidak dilampirkan bukti postingan sesuai asli.
“Dalam pembelaan yang simple dan tepat, meminta agar majelis hakim memutuskan Facy, bebas, demikian,” Kunci Tim Advokat.
Sebelumnya oleh JPU Kejati Sulut, Andi Fika Saleh S.H., M.H , Facy dituntut menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik”.
Diketahui, kasus saling baku lapor mantan pasutri (pasangan suami istri) ini, terhadap mantan suami, yang telah disidangkan di PN Manado, terbukti bersalah dalam kasus KDRT dengan pidana penjara divonis 1 tahun, dan perkara dalam proses upaya hukum , tingkat banding. Mantan suami sendiri melaporkan Facy atas UU ITE. (Serly)






