Manado, KOMENTAR.ID
Ibu rumah tangga (IRT) diduga gangguan jiwa terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Perempuan yang teridentifikasi bernama Inex itu dipolisikan pria bernama Sidiq Hajiji pada Rabu (21/1/2026) siang karena kejahatan pencemaran nama baik.
“Dia datang ke lokasi tempat saya berkebun, ngamuk – ngamuk sesuka hati lalu foto – foto, teriak – teriak saya mafia tanah. Makanya saya berani menduga dia gangguan jiwa karena menghujat orang tanpa alasan. Lalu sesaat kemudian seseorang memberi tahu saya bahwa foto -foto saya dan pengacara bersama sejumlah orang sudah viral. Dia tulis kami mafia tanah. Saya tahu namanya Ineke Lasut,” ujar pelapor Sidiq Hajiji.
Menurut Sidiq, Ineke Lasut tidak punya ha hukum untuk teriak – teriak di lahan orang. Apalagi asal ngamuk tanpa surat tanah.
“Tanah mereka sudah dijual semua. Sudah tidak ada lagi masa datang teriak di lahan orang. Ini gila atau tidak waras,” tutur Sidiq.
Dia berharap laporannya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Nama baik saya tercemar di sosial media hanya karena tindakan perempuan yang rakus dan haru biru. Masa tanah sudah dijual ke orang lain, datang ngamuk lalu hambur foto di media sosial,” ujar Sidiq.
Sementara itu dari lembaran surat, laporan Sidiq diterima Bripda Irwansyah A. (***)






