Tahuna, KOMENTAR.ID
Tahun 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat perdana dalam rangka penutupan Masa Persidangan I sekaligus pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Selasa (20/01/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ferdy Sondakh, SE, memimpin rapat didampingi Wakil Ketua DPRD Marvein Hontong, SH, serta dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.
D
Ferdy menyampaikan pelaksanaan tugas DPRD selama Masa Persidangan I Tahun 2025 menjadi tolok ukur bagi pimpinan dan seluruh anggota DPRD dalam menjalankan fungsi serta kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang diwakili.
Ia mengakui pelaksanaan tugas DPRD pada periode September hingga Desember 2025 dihadapkan pada berbagai tantangan. Namun demikian, DPRD bersama pemerintah daerah berhasil membahas sejumlah agenda strategis, khususnya dalam pelaksanaan fungsi anggaran.
“Selama masa Persidangan I, DPRD bersama pemerintah daerah telah membahas KU-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, KU-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Perda APBD Tahun Anggaran 2026,”ungkap Ferdy.
Menurutnya, hasil pembahasan tersebut akan menjadi perhatian DPRD ke depan, terutama dalam mengawal berbagai catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah selama proses pembahasan berlangsung.
Selain itu, DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe juga telah melaksanakan masa reses pada tanggal 1 hingga 5 Desember 2025 sebagai bagian dari penutupan Masa Persidangan I. Kegiatan reses tersebut bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.
“Aspirasi yang diperoleh dari masyarakat akan disampaikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk program dan kegiatan,” jelasnya.
Meskipun DPRD saat ini dihadapkan pada keterbatasan anggaran, Ferdy mengakui lembaga legislatif tetap berkomitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat hingga tahap implementasi dalam penataan APBD yang sedang berjalan.
“Jadi terhitung Januari hingga April 2026, DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe memasuki Masa Persidangan II, dengan agenda melanjutkan pelaksanaan fungsi anggaran, fungsi pembentukan peraturan daerah, serta fungsi pengawasan,” ujar Ferdy.
“Dengan ini saya selaku pimpinan rapat sekaligus pimpinan DPRD secara resmi menutup Masa Persidangan I dan membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026,”sambungnya.
Ia berharap, dengan dibukanya Masa Persidangan II, seluruh anggota DPRD dapat melaksanakan tugas secara optimal demi menjamin kepentingan masyarakat. Selain itu, seluruh alat kelengkapan DPRD diharapkan segera menyusun rencana kerja tahun 2026.
“Rencana kerja alat kelengkapan DPRD ini sangat penting karena akan menjadi dasar bagi pimpinan DPRD dalam menentukan kebijakan pelaksanaan tugas ke depan, sekaligus memastikan pemanfaatan anggaran sesuai rencana kerja yang telah disusun,” tambahnya.
Dikesempatan itu Ferdy juga menyampaikan hasil fasilitasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah telah diterima pimpinan DPRD pada Desember 2025. Tahapan selanjutnya adalah pembahasan pada pembicaraan tingkat II, termasuk persetujuan terhadap Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah yang merupakan produk inisiatif DPRD. {PeyKID}






