Pengacara Janes Palilingan sebut Berkas JPU “Gelap” Visual Foto Pekerjaan Saluran Drainase Sungai Tapagale Desa Bakan – Lolayan Bolmong

Tim Penasihat Hukum untuk terdakwa JK, Ama.Ta alias Jekspi, yakni Advokat Janes Palilingan, Adv. Danie Kauntu dan Adv. Eric Mingkit, usai sidang. Rabu (3/9/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Tim Penasihat Hukum (PH) Janes Palilingan SH MH sebut foto sebagai bukti visual dalam berkas perkara tipikor dana bantuan CSR PT JRBM ke pemerintah Desa Bakan , yakni  foto pekerjaan saluran drainase sungai Tapagale Desa Bakan – Lolayan, hanya fotocopy saja tanpa asli, itupun hasil cetakannya hitam gelap. Rabu (3/9/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Terpantau dalam sidang, ketika Tim Penasihat Hukum untuk terdakwa JK, Ama.Ta alias Jekspi (57) selaku pemilik perusahaan CV. Berkat Karya Jerani sebagai pelaksana pembangunan. Menanyakan foto/gambar pekerjaan, nampak JPU Cab. Kejari Kotamobagu di Dumoga kelabakan mencari foto dalam berkas. Beberapa kali bolak balik berkas.

Dan dengan bantuan Panitera Pengganti (PP) PN atas berkas JPU, karena tidak termuat dalam berkas majelis hakim, baru lembaran foto ditemukan, dan setelah disaksikan bersama Penasihat Hukum, dihadapan Majelis hakim, hasil foto buram, foto tanpa keterangan dan peta.

Adv. Janes Palilingan mengatakan, hal itu menjadi catatan penting bagi Penasihat hukum, jika visual data yang diperlihatkan penuntut umum dalam sidang untuk di konfirmasi kepada saksi saksi, bahwa JPU tidak dapat memperlihatkan itu.

“Sangat disayangkan, foto dalam berkas penuntut umum atas pekerjaan yang telah didakwakan, tidak terlihat bentuk jelas visual pada foto. Tidak ada keterangan dalam foto, berupa tempat proyek itu dilaksanakan, gambar peta saja tidak ada. Hanya hasil fotocopian saja, gelap dan buram. Dan tanpa asli, foto berwarna,” ujar Advokat. Janes Palilingan, usai sidang kepada sejumlah media.

Masih menurut Tim PH, lainnya, terkait para saksi yang telah dihadirkan pihak JPU, yakni saksi perwakilan perusahaan PT JRBM, saksi tokoh masyarakat ketua pemuda desa Bakan yang juga bersangkutan sebagai anggota dewan di Bolmong, saksi pelaksana pengawas proyek / pendamping Desa, dan saksi Direktur Artha Prima.

“Keterangan para saksi saksi yang telah dipaparkan, itu menjadi catatan bagi kami (Penasihat Hukum),  penilaian kedepan untuk kepentingan pembelaan klien,” ujar Adv. Janes Palilingan.

“Keterangan para saksi banyak yang berbeda sebagaimana menurut klien kami. Meskipun demikian, perkara sudah nampak terang atas penggunaan dana CSR PT JRBM ini, yakni terkait pelimpahan tugas dan tender, antara pihak PT JRBM dan pemerintah desa Bakan,” sambung Adv. Danie Kauntu SH

“Bisa saja saksi berdusta saat keterangan di kepolisian dan di kejaksaan, tetapi jika sudah dalam persidangan akan ada fakta fakta yang terungkap nantinya, itu lah fakta sidang, ” tambah Adv. Eric Mingkit SH, bahwa jika awalnya penyidikan adalah tindak pidana biasa, ketika pelimpahan ke kejaksaan berubah jadi tindak pidana khusus.

Lanjut Tim Penasihat Hukum mengatakan memang pekerjaan saluran drainase sungai Tapagale Desa Bakan – Lolayan, sudah mencapai 70 persen (Belum 100 persen). Adapun keterkaitan terdakwa Jekspi, jika istri terdakwa yang sudah almarhumah adalah sebagai salah satu pimpinan perusahaan yang menjadi sub. kontraktor dalam pekerjaan.

“Keterkaitan terdakwa Jekspi, jika istri Jekspi yang sudah almarhumah adalah sebagai salah satu pimpinan perusahaan yang menjadi sub kontraktor dalam pekerjaan. Dan perlu diingatkan jika masih ada sejumlah uang yang belum dibayar pihak pemdes kepada perusahaan istri klien. Itu hutang yang belum dibayar.” Kunci Tim Kuasa Hukum.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts