Bitung, KOMENTAR.ID – Miris dan memprihatinkan penyelesaian kasus Netralitas ASN Pemkot Bitung selain tidak ada kejelasan dugaan pembohongan publik mengguat setelah adanya pelantikan salah satu oknum Pejabat yang justru terbukti melakukan pelanggaran Netralitas dan sudah di jatuhkan sanksi melalui prosedur pemeriksaan yang memiliki kajian Hukum publik di buat terganga dengan pelantikan kaban BKPSDM Kota Bitung dimana GM yang di percayakan menduduki jabatan tersebut telah melalui pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran Netralitas ,tidak sampai disitu rekomendasi pelantikan GM dari BKN RI diduga telah memasuki masa kadaluarsa.
Untuk di ketahui rekomendasi pengembalian GM di tujukan kepada Walikota Maurits Mantiri dan direkomendasikan untuk di Lantik sebagai kadis damkar namun aneh bin ajaib rekomendasi yang di sinyalir sudah expired tersebut justru di duga di pergunakan sebagai dasar pengembalian pelantikan oleh Walikota HH dengan melantik GM sebagai Kaban BKPSDM yang justru bertolak belakang dengan isi rekom yang seharusnya ke dinas perdagangan Padahal sesuai aturan Kepala Daerah tidak memiliki wewenang untuk mengubah isi rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI karena rekomendasi BKN bersifat mengikat dan merupakan dasar hukum untuk tindakan kepegawaian.
Namun, Kepala Daerah bisa mengajukan keberatan jika merasa rekomendasi tersebut keliru, dan prosesnya akan diselesaikan oleh BKN. Alsan kepala Daerah tidak bisa merubah isi rekomendasi BKN Karena sifat Mengikat:Rekomendasi BKN memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan menjadi acuan bagi instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah.
Dasar Hukum:Setiap tindakan kepegawaian, seperti mutasi, pengangkatan, atau pemberhentian, harus didasarkan pada rekomendasi BKN.
Salah satu Praktisi Hukum Kota Bitung Paul Kumentas mengatakan pejabat Publik jangan berusaha menipu rakyat dengan memutar balikan logika berpikir undang-undang”Pejabat Publik jangan berusaha menipu rakyat dengan memutarbalikkan logika berpikir Undang Undang. Ini adalah penyesatan logika ala “iblis” di Taman Eden, yang menipu Hawa dengan mengatakan bahwa Allah pasti melarang manusia untuk makan buah semua pohon di taman Eden, padahal justru Allah membolehkan manusia makan semua buah, dan hanya 1 buah yang dikecualikan.”Kata Paul Kumentas,
Dia juga mengingatkan agar Pejabat pemkot Bitung dapat memahami dan jagan membuat seolah-olah UU 14/2008 dan PP 61/2010 melarang rakyat mendapat informasi publik, kecuali yang diperbolehkan menurut dia hal ini akan menjadi penyebasatan bagi masyarakat, “Jangan terus membodohi rakyat, dengan penyesatan logika hukum”.Kata dia dengan tegas.
Peryataan Paul Kumentas tersebut menanggapi jawaban Kabag Organisasi Pemkot Bitung yang mengatakan jika terkait data presensi kehadiran ASN tidak wajib di sampaikan sampaikan sesuai UU 14/2008 dan PP 61/2010.
“Terkait data presensi tidak wajib kami sampaikan sesuai UU 14/2008 dan PP 61/2010.”Jawab Kabag Organisasi melalui pesan WhatsApp Senin 01/09/2025.
SK Walikota terkait pembatalan Sanksi yang diduga tidak memiliki kajian Hukum atau tanpa dasar Hukum,So Pembatalan sanksi ini pun di duga kuat meloloskan GM Cs dari jerat Sanksi yang telah melalui prosedur yang seharusnya,bahkan kuat dugaan SK Pembatalan sanksi tersebut menjadi “penyelamat” sehingga GM bisa di Lantik menjadi Kaban BKPSDM Pemkot Bitung. Kaban BKPSDM Pemkot Bitung sampai saat ini enggan memberikan tanggapan terkait hal tersebut. (VM)






