Bitung, KOMENTAR.ID
Sikap Pemerintah Kota Bitung sehubungan dengan penegakan disiplin terhadap sejumlah ASN yang terlibat politik praktis pada Pilkada 2024 lalu, menuai sorotan publik.
Pasalnya, sampai batas waktu yang ditentukan, progresnya hampir tidak terlihat dan terkesan ada yang ditutupi. Mirisnya lagi, mencuat kabar ada indikasi menganulir sanksi yang sudah diberikan wali kota sebelumnya.
Imbas dari kejanggalan ini, tudingan bahwa ASN yang terjaring sanksi kasus netralitas adalah tim sukses pasangan HH-RM (Hengky Honandar-Randito Maringka), kian menguat.
Jejak digital para ASN di media sosial semakin memperjelas indikasi keberpihakan sejumlah oknum ASN nakal ini. Apalagi, penetapan sanksi terhadap para ASN ini juga seperti ditutup rapat-rapat.
“Untuk 12 orang, 1 atas nama Helena Kambey, masih menunggu keputusan BPASN. Yang 11 sudah ada SK tindaklanjut atas keberatan yang diserahkan. Silahkan bapak bertanya langsung ke ASN tersebut,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bitung, Richard Wowiling.
Ia juga tal menampik perihal batas waktu penyelesaian kasus yang sudah lewat.
“Kalau masalah jangka waktu, dari Januari sudah lewat pak dan belum ada tindaklanjut,” akunya.
Namun demikian, terkait proses saat ini, ia menyebutkan, itu merupakan bentuk ketaatan Wali Kota HH dalam menyelesaikan proses yang belum dilaksanakan.
Lebih jauh, saat ditanya mengenai apakah ada perubahan sanksi dan seperti apa sanksi yang diberikan, dia mempersilahkan wartawan media ini menanyakan langsung ke ASN yang dikenai sanksi.
“Di aturan, penyampaian keputusan bersifat tertutup, hanya diketahui oleh PNS yang dijatuhi hukuman disiplin dan pejabat yang memberikan hukuman. Silahkan langsung bertanya ke pihak yang sesuai ketentuan pak,” terangnya.
Menyikapi hal ini, Aktivis Rusdyanto Makahinda, mengaku kuatir kondisi ini akan mencederai demokrasi.
“Sebaiknya Pak Wali (Kota) jelaskan ke publik apa dasar meringankan atau membatalkan hukuman atas pelanggaran yang sudah jelas berdasarkan fakta dan bukti pemeriksaan agar tidak menjadi preseden buruk ke depan bahwa ASN bisa berbuat salah dan pasti dibela apalagi Tim Sukses. Benar memang ada pasalnya di PP 79 .. tapi harus jelas pemberian keringanannya atau pembatalannya karena akan berhadapan dengan perpres 116,” saran Makahinda.
Diketahui, Pemkot Bitung masih menyisakan kasus 9 orang ASN dalam kasus yang sama. Publik menunggu keseriusan pemkot Bitung menuntaskan kasus netralitas sebagai bagian dari birokrasi reformasi visi-misi HH-RM.
[VM]






