Bitung, KOMENTAR.ID
Kantor Pertanahan Kota Bitung kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan rekayasa dalam pengukuran ulang tanah yang berujung pada tumpang tindih sertifikat.
Aktivis Kota Bitung, Robby Supit, meminta Menteri ATR/BPN mencopot Kepala Kantor Pertanahan Nasional Bitung, Budi Tarigan, karena dianggap bertanggung jawab atas kekacauan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan Herman Loloh, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 135 dan 136 yang diterbitkan sejak 1982. Pada tahun 2021, sertifikat itu telah dipetakan ulang tanpa masalah. Namun pada 2024, hasil pengukuran ulang atas SHM No. 157 milik Devie Ondang justru menunjukkan adanya tumpang tindih dengan lahan milik Herman.
Padahal, sebelumnya, pihak Kantor Pertanahan Bitung telah menyatakan dalam surat resmi tertanggal 29 Juni 2023 bahwa SHM 135, 136, dan 157 berada di lokasi yang berbeda.
“Ini jelas cacat administratif dan berpotensi pidana. Ada dua dokumen resmi dari kantor yang sama tapi isinya bertolak belakang. Kami menduga ada mafia tanah yang bermain, dan Kepala BPN Bitung harus bertanggung jawab,” ujar Robby Supit kepada Komentar.id, Senin (15/4/2025).
Robby menambahkan, sertifikat Devie Ondang juga patut dipertanyakan keabsahannya karena diterbitkan saat pemiliknya masih berusia 13 tahun dan tidak disertai bukti jual beli atau warisan yang sah.
Kasus ini sedang dipersiapkan untuk dilaporkan ke jalur pidana dan perdata. Pihak pelapor juga akan menyurati Kementerian ATR/BPN serta melibatkan Ombudsman dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas persoalan ini.
Terpisah Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Budi Tarigan, saat dikonfirmasi terkait hal ini menyatakan jika semua proses dilakukan sesuai degan mekanisme ketentuan yang berlaku.
“Izin Pak mengenai teknis, mekanisme dan kelengkapan permohonan pengukuran ulang sudah dikakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sesuai Peta Pendaftaran kedua sertipikat dimaksud terpetakan pada posisi yang berbeda akan tetapi kemudian pemegang hak Milik No 157/Pinasungkulan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan menunjukkan batas-batas tanahnya yang berada juga di atas tanah sesuai SHM No 135 dan 136 sebagaimana kami sebutkan di atas,” kata Tarigan.
Dia menjelaskan jika sertifikat milik Devi Ondang sertipikat hak milik no 157/Pinasungkulan terdaftar di kantor BPN Kota Bitung.
[VM]






