Pelaku KDRT Belum Ditahan, Penyidik dan Kasat Reskrim Polresta Manado ‘Baku Tola’

Manado, KOMENTAR.ID

Masih ingat dengan kasus KDRT yang menimpa Nansi (40), Warga Bahu Kecamatan Malalayang beberapa waktu lalu?

Pelaku ARB alias Ata yang merupakan suaminya sendiri sampai saat ini tidak ditahan oleh penyidik Polresta Manado.

Padahal, akibat kejadian itu korban Nansi kondisinya cukup parah.

“Saya hampir mati dianiaya suami saya. Wajah saya bengkak nyaris sobek dipukul bertubi-tubi. Sebagai korban, saya sangat kecewa suami saya tidak ditahan,” keluh Nansi usai mempertanyakan kelanjutan laporannya di Kantor Polresta Manado Kamis lalu.

Menariknya, Penyidik Aiptu Marlen Sualang nampak acuh tak acuh ketika ditemui wartawan untuk menanyakan alasan pelaku tersebut belum ditahan.

“Mau apa, kalau mau konfirmasi ke Kasat saja,” ujarnya Senin (03/4/2023) di ruang kerjanya.

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan apa yang dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.

“Kan sudah saya jawab bahwa penahanan itu kewenangan penyidik, dan dapat saya jelaskan kasus berjalan,” tandas Sugeng.

Berdasarkan laporan polisi, Nansi diketahui melaporkan kasusnya pada Senin (27/03/2023) lalu.

Laporannya terbit dengan nomor STTLP/B/371/III/2023/SPKT/PolrestaManado dan ditandatangani Ipda Skarman Katiandagho.

[kid/rol]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts