Minahasa, KOMENTAR.ID
Hukum Tua (Kumtua) Desa Sinuian Kecamatan Remboken, Daniel S Kussoy mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan setelah divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano.
Dalam sidang putusan yang berlangsung di PN Tondano, Kamis (31/05/2023), Kussoy yang pasang badan demi warganya atas lahan sumber mata air, divonis bebas Ketua Majelis Hakim Dewi Sundari SH MH.
Seusai sidang, Kumtua Kussoy yang dikawal pengacara Miguel AF Kapughu SH, James Rama SH, Marthen M Lendo SH dan Willem Mononimbar SH mengaku sangat bersyukur atas putusan majelis hakim.
“Pertama-tama saya beryukur karena tidak terbukti bersalah, sebab dakwaan saya melakukan penguasaan lahan tanpa izin pemilik, padahal lokasi ini sudah dimiliki masyarakat sejak dahulu kala,” ujar Kumtua Kussoy.
Bahkan kata dia, sudah beberapa kali dilakukan pembangunan bak air, baik dari ABRI Masuk Desa, Biro Pembangunan, Dinas PU Kabupaten Minahasa dan PNPM.
“Ada sekitar 300 KK masyarakat Desa Sinuian menggantungkan kebutuhan vitalnya, yakni air bersih dari sumber mata air ini. Karena itu, saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung, kepada majelsi hakim terlebih pengacara yang sudah bekerja keras demi tercapainya rasa keadilan bagi saya,” tukasnya.
Menurut pengacara James Rama SH, vonis bebas majelis hakim kepada kliennya sangat sesuai, sebab berdasarkan Pasal 33 UUD 45, Pasal 6 dan 7 UU No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.
“Intinya memuat hak rakyat atas air dan negata menjamin kebutuhan air sehari-hari. Sumber air untuk orang banyak tidak bisa dimiliki perseorangan, badan usaha, kelompok masyarakat. Artinya sumber mata air di lahan tersebut milik masyarakat dan pemerintah desa,” tukas mantan perwira polisi yang banting stir jadi lawyer setelah purna tugas.
[ste/kid]
Update Berita dan
Artikel
KOMENTAR.ID menarik lainnya di
Google News.