Manado, KOMENTAR.ID
Kegiatan wisata kuliner yang berlangsung di Kampung China, Kecamatan Wenang Kota Manado mulai menyingkap sejumlah hal negatif. Salah satunya dugaan praktek pungutan liar. Praktek pungli ini memicu amarah segelintir orang termasuk organisasi masyarakat. Ormas Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI) menerima pengaduan masyarakat bahwa ada oknum bernama Onal Katamyong melakukan penarikan pungutan dari semua UMKM dengan nilai bervariasi yakni Rp500.000 hingga Rp1.300.000.
“Bawa-bawa nama pengurus komunitas untuk kelola UMKM Kampung China itu ternyata dia tidak punya legalitas. Dia lakukan pungli untuk kepentingan pribadi,” ujar Sendow, Kamis pagi.
Tindakan ini menurut Ketua Umum BNUI Stenly Daniel Sendow SH merusak citra kegiatan kuliner karena memberi beban tanpa payung hukum kepada pelaku UMKM.
Sendow menjelaskan, terdapat Keputusan Walikota Manado Nomor 99 tahun 2017 tentang penetapan lokasi wisata kuliner di kelurahan Pinaesaan kecamatan Wenang.
Kawasan wisata kuliner Kecamatan Wenang di point 3 itu Keputusan Walikota Manado dalam rangka tercapainya koordinasi pengendalian dan pengawasan atau pengelola kawasan wisata kuliner mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan secara berkala kepada Walikota Manado.
Keputusan walikota nomor 99 tahun 2017 tentang penetapan lokasi wisata kuliner di kelurahan Pinaesaan kecamatan Wenang.
“Yang menjadi pertanyaan adalah semenjak ditetapkan pada 10 Mei 2017 apakah memang ada kegiatan berkala yang menjadi laporan kepada Walikota Manado hingga saat ini situasi yang terjadi sekarang ini berbeda dengan tahun 2017 orang memakai landasan hukum peraturan walikota ini tanpa memperhatikan situasi lingkungan sekitar. Contoh ada komplein masyarakat sekitar masalah penutupan jalan sedangkan dalam peraturan walikota tidak diuraikan tentang masalah penutupan jalan yang merugikan orang banyak,” jelas Sendow setelah menerima pengaduan warga.
Kemudian yang kedua, BNUI juga mempertanyakan legalitas pihak yang mengatasnamakan pengurus wisata kuliner Kampung China.
“Apakah mempunyai struktur kepengurusan yang jelas setidaknya ada SK dari walikota atau dinas terkait,” tutur dia.
Lanjut, BNUI juga mempertanyakan apakah kegiatan kuliner tersebut mempunyai kontribusi yang jelas ke daerah atau hanya keuntungan segelintir orang saja yang memanfaatkan pelaku UMKM.
“Jangan sampe ada pelaku-pelaku yang dirugikan atau ada oknum oknum yang mengatasnamakan pengurus untuk melakukan pungutan liar untuk kepentingan segelintir orang.
Pada bagian terakhir, Sendow mengecam tindakan penutupan jalan yang merupakan akses lalu lintas masyarakat di kawasan itu.
“Ada penutupan jalan. Undang-undang lalu lintas angkutan jalan no 22 Tahun 2010 tentang larangan bagi siapapun untuk melakukan penutupan jalan. Karena itu hak masyarakat umum,” kritik Sendow. (kim)






