Manado, KOMENTAR.ID
Permohonan eksekusi ngawur yang dilakukan Novi Puloan hanya akan mengganggu stabilitas keamanan masyarakat di Manado. Ternyata setelah diselidiki, Novi Puloan bukan ahli waris dan bukan pula pemilik lahan. Pengadilan Negeri Manado dibuat sibuk dengan permohonan Novi Poluan yang sejatinya tidak jujur soal putusan nonexcutable ( putusan yang tidak bisa dapat dieksekusi).
Tim kuasa hukum Junike Kabimbang yang dipimpin Reinhaard Mamalu, SH MH mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Senin (26/5/2025). Kedatangan tim hukum Kabimbang ini semata-mata untuk memohon perlindungan hukum.
Pasalnya, permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Manado, perkara No.211/2003 yang diajukan Novie Poluan , bukan ahli waris dan bukan pemilik tanah untu mengeksekusi tanah seluas 13 hektare adalah putusan yang tidak dapat dieksekusi atau non executable.
Dalam konteks hukum, non executable artinya adalah putusan pengadilan yang tidak dapat dilaksanakan atau dieksekusi secara sempurna. Ini berarti bahwa putusan tersebut tidak bisa dipaksakan untuk dilaksanakan.
Adapun faktanya dalam Konstatering, atau kegiatan pencocokan atau pengecekan fisik dari objek sengketa dengan kondisi di lapangan, ditemukan bahwa obyek yang diajukan Novi Poluan sama sekali tidak cocok dengan amar putusan. Padahal konstatering bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara objek yang tercantum dalam putusan pengadilan atau penetapan dengan keadaan sebenarnya di lokasi.
“Dan ternyata sudah ditemukan, itu tidak cocok antara amar putusan dan kondisi riil di lapangan, karena tidak ada batas batasnya,” ungkap Reinhaard Mamalu usai menyerahkan surat dan arsip-arsip terlampir, ke PT Manado.
Sementara itu, terinformasi PN Manado akan melakukan sita eksekusi pada Selasa (27/5/2025).
“Selayaknya, sepatutnya PN Manado, sudah mendapat petunjuk seperti itu, sudah harus menghentikan pelaksanaan eksekusi, tapi ini malah sudah akan sita eksekusi. Dimana keadilan bagi klien kami menuntut keadilan. Kami mohon agar KPT dapat melakukan adanya surat penetapan, agar KPN Manado tidak melaksanakan eksekusi yang putusan, bersifat non Eksekutabel, yang tidak bisa dieksekusi,” ujar Mamalu.
Selain itu, tim Hukum berpendapat, perkara 112/2004, mencantumkan verponding no.194x/13 ha, yang nota bene tidak ada tergugatnya, dan telah diduduki oleh ratusan orang bahkan ribuan dilokasi itu, dan tidak ada gugatan.
Liong Bawole sebagai termohon eksekusi (dahulu tergugat) selama hidupnya tidak pernah menguasai menempati lokasi tetapi anehnya ditarik sebagai pihak tergugat.
Bahwa putusan no.112/2004 pun sudah dianulir putusan 207/Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI.
“Perkara No 112, penggugat melawan Liong Bawole, bukan pemilik lahan hanya seorang penggarap saja di lokasi Pandu. Sementara lokasi di Manado puluhan hektar tidak ada tergugatnya,” sambung tim hukum.
Putusan No.112/2003 diharapkan tidak menjadi keresahan di tengah masyarakat, bahwa di daerah Sario ini resah dengan putusan tersebut.
“Setiap ketua pengadilan negeri yang baru, pejabat baru, Novie Poluan ajukan gugatan lagi dan lagi, begitu terus. Itu kan meresahkan, maka kami datang baik baik ke pihak pengadilan tinggi, sebagai garda depan MA-RI, jadi disinilah kami lakukan pengaduan, mohon diteliti kembali,” tambah Kuasa Hukum.
Masih menurut Kuasa Hukum jika KPN yang sebelumnya tidak melakukan eksekusi, karena sebelum melangkah melakukan penetapan eksekusi menyurat ke pihak polres, minta bantuan keamanan.
“Tapi pak Kapolresta tidak serta merta mengirim bantuan keamanan, tapi minta pendapat saran dari kepala BPN yang paling tahu otoritas mengenai hak. Kepala BPN menyatakan tidak boleh mengirim bantuan karena tanah itu sudah ada sertifikat kepemilikan, dalam hal ini milik klien kami,” terang Kuasa Hukum.
Diketahui, sebagaimana berita acara perdamaian, No .6x/2007/PN Mdo yang ditandatangani pihak pertama CB, pihak kedua JK , HW , mengetahui KPN Djamaludin Ismail SH MH, panitera Enda Maukar SH MH, dan saksi-saksi dua orang.
Pihak I dan II mengakhiri sengketa tanah dalam perkara No:6x/2007/PN Mdo Jo. No7x/2009/PT Mdo Jo No.148x K/2010 Jo.No 710 PK/2012 antara CB dan FK, dkk, atas objek sengketa/objek eksekusi bidang tanah nama Wisma Sabang di Kelurahan Sario Tumpaan, sekarang berdiri cafe Corner 52.
Pihak I CB dan II FK, dkk sepakat untuk pembayaran atas tanah objek sengketa/objek eksekusi sebesar Rp.6 Miliar.
Dengan upaya perdamaian maka pihak II berkewajiban untuk mencabut perkara, No.22x/bth/2021, No.36x/bth/2021, No.40x/bth/2017 Jo No 21/Pdt/2019 Jo no : 183x/PK/2020. Sehingga objek tersebut sudah tidak ada sengketa.
Jika perkara 112/2003 atas tanah verponding tetap dijalankan eksekusi oleh PN Manado, maka hal ini membuka peluang bagi para eksekutor eksekutor perusahaan Lie Bun Yat untuk mengklaim tanah tanah yang didalamnya telah berdiri fasilitas publik pemerintah.
(Tuan Kamrin)






