Manado, KOMENTAR.ID – Junike Kabimbang dan Tim Kuasa Hukum Advokat. Reinhaard Mamalu, SH MH mendatangi langsung Pengadilan Tinggi (PT) Manado, membawa surat permohonan perlindungan hukum serta beberapa arsip lampiran dokumen terkait objek lahan Wisma Sabang, eks Corner 52, kelurahan Sario Tumpaan, yang telah ada Sertifikat Hak Milik. Senin (26/5/2025).
Perlindungan hukum atas objek tanah Cafe Corner 52 di Tumpaan Sario, yang kabarnya bakal dilakukan eksekusi oleh PN Manado, dengan pemohon Novie Paluan atas perkara No.112/2004 dimana pihak .Junike Kabimbang bukan bagian dari pihak dalam perkara itu, objek juga bukan objek sengketa dalam perkara 112 dan diduduki dengan dasar kepemilikan SHM yang sah.
Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Manado, Amin Sutikno SH MH melalui Humas PT, Djamaluddin Ismail SH MH yang menerima surat, dokumen dan beraudiensi mengatakan Pengadilan Negeri Manado agar meneliti kembali, semua dokumen terkait dengan permohonan eksekusi oleh pemohon.
“Setelah membaca sekilas, bahwa pengadilan tinggi berpendapat, kami akan menyampaikan ke pengadilan negeri untuk meneliti kembali, semua dokumen dokumen yang terkait dengan permohonan (pihak eksekusi) yakni Novie Poluan, sebelum mengambil langkah langkah selanjutnya. Sekali lagi perlu untuk meneliti kembali semua dokumen dokumen,” terang Humas PT saat diwawancarai sejumlah awak media online dan TV.
Masih menurut Humas PT, permohonan/laporan ke pengadilan banding , PT , sebagai kawal depan Mahkamah Agung RI, tentunya berwenang melakukan pengawasan terhadap peradilan peradilan tingkat pertama, termasuk PN Manado.
Terkait PN Manado yang sudah melayangkan surat akan dilakukan sita eksekusi pada tanggal 27 Mei 2025. “Saya kira, hari ini kami akan menyampaikan ke PN tentunya beliau akan menunda, karena, diminta ke PN untuk meneliti kembali dokumen sebelum mengambil langkah selanjutnya,” sambung Humas PT, walupun itu kewenangan penuh PN, tetapi ini permintaan PT selaku kawal depan Mahkamah Agung RI.
Untuk permohonan atau laporan perlindungan hukum, yang sedemikian tebal, KPT bersikap untuk mempelajarinya terlebih dahulu dengan teliti.
“Pada intinya menyikapi hal pihak yang datang. Memang dasar pelaksanaan eksekusi adalah perkara no.112/2004, nah perkara itu hanya dua pihak, sementara pemohon/ pelapor yang datang saat ini bukan dalam pihak berperkara sebagaimana no perkara tersebut,” ujar Humas PT.
Atas surat permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Tinggi (PT), tentunya ditanggapi serius, dan akan dijawab secara tertulis juga oleh pihak PT.
“Saya jamin, tiga hari sudah akan menjawab. PT akan meminta penjelasan, informasi terkait langkah langkah yang sudah diambil PN, semua ada koridornya, aturan, masing masing ada kewenangan. Kami akan menyikapi jelas dalam waktu singkat ini.” Tutup Humas PT.
(Serly)






