Manado, KOMENTAR.ID – Para terdakwa yang terjerat kasus pemalsuan surat dengan korban pihak Bank Milenia, Perempuan AMKR alias Arvilia dituntut pidana 3 bulan, Senin (31/8/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Sidang dengan Majelis Hakim yang dipimpin Faisal Kossah, S.H., dan anggotanya. Oleh JPU Mustari Ali, S.H.M.H., para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan surat”,
sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 391 ayat (1) Jo Pasal 20 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terpisah usai sidang, Tim Advokat terdakwa Arvilia, Marthen M. Lendo, S.H., mengatakan menerima atas tuntutan penuntut umum.
“Dalam sidang dengan setelah mendengar tuntutan, dan sudah berkonsultasi bersama terdakwa. Kami tim Penasihat Hukum, terdakwa menerima tuntutan itu,” ungkap Advokat. Marthen Lendo.
Adapun tuntutan penuntut umum terhadap terdakwa, ringan, dikarenakan melalui MKR (Mekanisme Keadilan Restoratif) antara pihak korban Bank Milenial dan terdakwa telah berdamai.
Dengan kesepakatan, klausal yang telah dituangkan bersama dalam perjanjian bahwa para terdakwa bersedia mengganti kerugian korban.
“Sudah ada perdamaian melalui MKR, dengan kesepakatan yang disepakati bersama (Terdakwa dan Korban, Bank Milenial,red) pada persidangan yang lalu,” ungkapnya.
Terjadinya Resrtorative Justice (RJ) tentunya tak lepas dari peran para Advokat dari terdakwa dalam mendampingi hak hak hukum terdakwa, juga agar terpenuhi penggantian rugi yang realistis kepada pihak korban.
“Harapan menjelang putusan, karena sudah ada kesepakatan berdamai, atau MKR, klien kami dapat dibebaskan dari Tuntutan,” kunci Penasihat Hukum Terdakwa mengulang kembali dalam pembelaan lisannya dihadapan Majelis Hakim yang mengadili perkara.
Perkara ini dalam berkas terpisah, menjerat lelaki FTP alias Fredy, yang juga telah dituntutan yang sama, yakni pidana tiga bulan. Baik Terdakwa Avrilia dan terdakwa Fredy telah ada kesepakatan damai dengan pihak korban dari Bank Milenia.
Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis 10 September 2026, Agenda Putusan. (Serly






