Duo Pengacara Palilingan dan Walewangko Masukkan Bukti : 3 dari 27 Orang Penggugat Tak Miliki Legal Standing – Hak Gugat

Sidang perdata, PMH ganti rugi, penggugat para penumpang/korban Kebakaran Kapal KM Barcelona VA. Agenda bukti tambahan. Insert Kuasa Hukum Tergugat I,II dan turut tergugat. Selasa (1/9/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Perkara gugatan perdata ganti rugi,  dengan penggugat 27 orang penumpang/ korban mewakili perwakilan kelompok (class actions) 678 orang lainnya yang mengalami peristiwa musibah kebakaran KM Barcelona VA pada Minggu 21 Juli 2025 bergulir dengan agenda memasukkan bukti bukti tambahan baik dari Penggugat dan Tergugat. Selasa (1/9/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Tim Kuasa Hukum, Tergugat I, II dan turut tergugat, bernama Advokat Marcelino Palilingan, S.H., dan Alvaro Walewangko, S.H., telah memasukkan bukti tambahan yang sebelumnya telah di upload dalam aplikasi e-court serta memasukkan bukti fisik surat dalam persidangan.

“Agenda sidang bukti tambahan, dan kami kuasa hukum telah memasukkan tambahan bukti berupa surat pernyataan tiga orang, bahwa tiga nama ini, tidak pernah memberikan kuasa juga tidak tanda tangan surat kuasa untuk menggugat tergugat I,II dan turut tergugat,” ujar Adv. Alvaro Walewangko soal penggugat tak miliki  legal standing – hak gugat dalam perkara ini , ketika diwawancarai sejumlah awak media, usai sidang.

Nah, diceritakan usai viral di media salah satu saksi yang bersaksi diajukan pihak mereka (tergugat), yang  fakta sidang,  nama saksi tercantum sebagai penggugat, namun tanda tangan berbeda, dan saksi   tidak pernah memberi kuasa untuk jadi sebagai  penggugat untuk menggugat tergugat I, II dan turut tergugat.

“Usai viral , kami kemudian menerima telpon, penelpon bahwa mereka tidak pernah tanda tangan ataupun memberi kuasa sebagai penggugat,” ungkap Advokat. Marcelino sebagaimana dikatakan dalam sidang.

Masih menurut Tim Kuasa Hukum tergugat,  telah memasukkan sejumlah bukti surat T1 -T 11, diantaranya,

Bukti  surat perdamaian, yang menyatakan keluarga korban sudah menerima bantuan dari perusahaan sebesar Rp10 juta rupiah, juga dari pihak Asuransi (Jasa Raharja) sebesar Rp50 juta rupiah,

Link Terkait : https: //komentar.id/pilihan/perdata-musibah-kebakaran-km-barcelona-va-tergugat-hadirkan-6-saksi-berikut-fakta-menarik-yang-terungkap/

Dimana bukti tersebut  dibenarkan oleh saksi pihak keluarga korban meninggal dunia dalam persidangan dihadapan Majelis hakim yang mengadili perkara, juga penggugat.

Sementara pihak penggugat, tidak memasukkan bukti tambahan,” Tidak masukkan bukti tambahan, tidak dapat putusan,” ujar Kuasa Hukum Penggugat dalam kalimat mengambang dihadapan Majelis Hakim.

Terinformasi  perdata Gugatan dengan no perkara 213/Pdt.G/2026/PN Mnd, dalam sistem informasi penelusuran perkara, pihak dipublikasikan, keterbukaan informasi.

27 orang Penggugat,

Berikut nama namanya :

1.Yatisya Virjinia Amisi

2.Utami Sukirno

3.Benyamin Bawiling

4.Indria Natasya Matei

5.Maharina Humiang

6.Ferdinand A. Masania

7.Theopilus Bawues

8.Fatricia H. Mengga

9.Markus Maliatja

10.Marice Maararo

11.Ratni Lalondos

12.Junitje welembuntu

13.Samuel Taariwuan

14.Aguspin Sarumpia

15.Merbin Sarumpia

16.Martin Mona

17.Dian Novita Manumbalang

18.Agustina Manumbalang

19.Ros Majati Ontorael

20.Eva Larunsedu Sasagade

21.Pricilia Ghea Sasue

22 Mesti Makikehang

23.Anita Reiny Tundunaung

24.Elisa Magdalena Manumbalang

25.Iriyani Kusmawati Entiman

26.Billika Tatuhas

27.Selvi Manaida

Tergugat I PT SPI, Tergugat II Lidya Sumemda dan Turut tergugat Iknosi Bawotong. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts