Kuasa Hukum Ahli Waris Advokat Don Adi Jaya : Ini Rangkaian Praktik Mafia Tanah di SHM Kolongan Atas Sonder,Versus Louis Carl Schramm

Pihak Tergugat

Tondano, KOMENTAR.ID – Proses Perkara PMH di PN Tondano antara Ahli Waris SHM No.79 Kolongan Atas vs SHM Tumpang Tindih No.357 atas nama Louis Carl Schramm (LCS), memasuki tahap Kesimpulan.

Pengacara Para Penggugat ahli waris SHM No.79/Kolongan Atas 1982 Kecamatan Sonder Kab.Minahasa, Advokat. Donny Jahya A.T.,S.Pd.,S.H.,M.H. dari Firma Hukum Don Adi Jaya & Partners Law Law Firm yang berkedudukan di Jakarta, Rabu (13/5/2026) dalam press realease kepada Media Komentar.id.

Bahwa berdasarkan dokumen Gugatan, Kesimpulan, Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, serta dokumen-dokumen proses pidana dan perdata yang telah diajukan dalam berbagai perkara terkait objek tanah di Desa Kolongan Atas II, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa,

telah tergambar adanya suatu rangkaian tindakan yang memiliki pola sistematis, terstruktur, dan terorganisir yang mengarah pada praktik mafia tanah.

Adapun rangkaian praktik mafia tanah tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Adanya Mens Rea (Niat Jahat) Untuk Menguasai Tanah Secara Melawan Hukum

Bahwa niat jahat (mens rea) untuk menguasai tanah milik keluarga Hendrik Matheos Tampi telah terlihat sejak sebelum terbitnya SHM No.357 Tahun 2014.

Hal tersebut dibuktikan dengan fakta bahwa sekitar tahun 2012, Eddy Sepang (ES) bersama menantunya Louis Carl Schramm (LCS) telah mengetahui bahwa tanah objek sengketa merupakan milik keluarga Hendrik Matheos Tampi, bahkan pernah melakukan penawaran pembelian dengan harga Rp200.000.000,-untuk tanah seluas 37.800M2 namun ditolak oleh pihak keluarga Penggugat dalam hal ini Thomas Tampi (TT) karena dianggap terlalu rendah.

Dengan demikian, terbukti bahwa pihak-pihak tersebut mengetahui secara sadar bahwa tanah tersebut bukan milik mereka, namun tetap berupaya menguasainya melalui rangkaian proses administratif dan yuridis yang kemudian menimbulkan SHM No.357 Tahun 2014.

2.Dugaan Persekongkolan ES dengan Silvana Ellen Senduk,S.H. (SES) selaku Kepala BPN Minahasa

Bahwa penerbitan SHM No.357 Tahun 2014 atas nama LCS diduga kuat melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa saat itu, yaitu SES), S.H.

Dalam dokumen gugatan dan kesimpulan dijelaskan bahwa SES mengetahui secara pasti keberadaan SHM No.79 Tahun 1982 karena SHM No.79 diterbitkan oleh kantor pertanahan yang sama,  kemudian, SES juga sendiri yang menandatangani proses roya/penghapusan hak tanggungan SHM No.79 pada tahun 2013.

Namun pada tahun 2014 SES tetap menerbitkan SHM No.357 di atas objek tanah yang sama atas nama LCS.  

Lebih lanjut terungkap adanya hubungan kekeluargaan antara SES dengan ES yang merupakan ayah mertua LCS, sehingga penerbitan SHM No.357 diduga kuat bernuansa KKN, conflict of interest, dan penyalahgunaan jabatan.

3. LCS Diduga Digunakan Sebagai “Pembeli Formal” Untuk Memberi Lapisan Legalitas.

Bahwa dari keterangan saksi Jendly Oroh, yang nyata menguasai dan menanam kayu di lokasi objek sengketa adalah ES, bukan LCS. Fakta ini menunjukkan adanya dugaan bahwa LCS hanya diposisikan sebagai “front man” atau pembeli formal untuk memberikan legitimasi hukum terhadap penguasaan tanah yang sebenarnya dilakukan oleh ES dan kelompoknya.

Konstruksi demikian lazim ditemukan dalam praktik mafia tanah, yaitu penggunaan nama pihak tertentu yang memiliki kapasitas hukum, profesi, atau jabatan publik untuk menutupi aktor utama di belakang penguasaan tanah, diketahui LCS adalah seorang Pengacara, dan saat ini adalah Anggota DPRD Provinsi Sulut, dan menduduki Jabatan sebagai Ketua salah satu Fraksi.

4. Dugaan Rekayasa Lelang atas Tanah yang Masih Dibebani Hak Tanggungan Bank Bumi Daya.

Bahwa SHM No.79 sejak tahun 1987 telah dijadikan agunan kredit pada PT Bank Bumi Daya berdasarkan Akta Hipotik No.26/12/AH/XI/87 tanggal 26 November 1987. Asli SHM No.79 berada di Bank Bumi Daya dan baru dikembalikan pada tahun 2013 setelah dilakukan penebusan oleh TT.

Namun secara tidak sah, objek tanah tersebut justru dilelang pada tahun 1997 dan diklaim dimenangkan oleh Yuliana Tambuwun. Padahal menurut Ahli yang disumpah, Jan Pepah (mantan pejabat KPKNL Manado): …”tanah yang masih dibebani Hak Tanggungan tidak boleh dilelang oleh pihak lain yang bukan pemegang hak Tanggungan, jika tetap dilelang maka lelang tersebut batal demi hukum.”

Ahli juga menjelaskan bahwa prosedur lelang mensyaratkan adanya sertifikat asli dari kreditur pemegang hak tanggungan. Karena SHM asli berada di Bank Bumi Daya, maka terdapat dugaan kuat bahwa proses lelang dilakukan tanpa alas hak yang sah dan merupakan bagian dari skenario pengambilalihan tanah secara melawan hukum.

Hal senada juga diungkapkan oleh Keterangan ahli yang disumpah  Dr. Jimmy Sondakh (Dosen pada Fakultas Hukum Unsrat) menyatakan bahwa, harta kekayaan orang lain yang bukan debitur, tidak boleh disita untuk melunasi utang debitur yang menjadi Tergugat dalam perkaran Nomor 128/Pdt.G/1993, karena Pemilik SHM No.79.

Kolongan Atas terbit tahun 1982. bukanlah pihak dalam perkara tersebut, dan tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat pada perkara Nomor 128/Pdt.G/1993. Dengan demikian maka Risalah Lelang Nomor: 176/1997-1998 tidak mermiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang berkaitan dengan objek lelang bersertifikat No.79 Kolongan Atas tahun 1982.

5. Keterlibatan Aparatur Desa dan Kecamatan dalam AJB dan Hibah

Bahwa dalam proses pengalihan hak, Mantan Hukum Tua/Kepala Desa Kolongan Atas II bernama Marthen Tambuwun mengakui bahwa ketika membuat Akta Jual Beli dari Yuliana Tambuwun kepada Louis Carl Schramm, dirinya hanya melakukan pengecekan ke Kantor Camat, Pengadilan Negeri Tondano, dan KPKNL Manado tanpa melakukan verifikasi ke BPN Minahasa.

Akibatnya, AJB dibuat tanpa mengetahui bahwa tanah tersebut masih memiliki SHM aktif dan masih diagunkan di Bank Bumi Daya pada waktu itu.

Selain itu, LCS juga diduga menghibahkan sebagian tanah seluas ±4.000 M2 kepada Pemerintah Desa Kolongan Atas II pada tahun 2012, sebelum SHM Nomor 357 Kolongan Atas II yang baru terbit pada tahun 2014,  yang mana hibah tersebut diketahui dan disetujui Camat Sonder (Tergugat III yang tidak pernah menghadiri persidangan).

Padahal menurut Para Penggugat, tanah yang dihibahkan tersebut bukan milik Louis Carl Schramm melainkan bagian dari tanah SHM No.79 milik keluarga Penggugat.

Dalam fakta sidang, Ahli Dr. Jimmy Sondakh menyatakan …”bahwa AJB merupakan dokumen Keterangan pemindahan hak (levering), bukan bukti kepemilikan yang sah, dan Sertifikat adalah bukti kepemilikan yang kuat, sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya…”

Bahwa untuk melakukan perbuatan hukum dalam hal ini hibah yang sah, haruslah berdasarkan Sertifikat, bukan AJB.

6. Dugaan Upaya Mengaburkan Asal-Usul Tanah Melalui Perubahan Luas dan Hibah

Bahwa luas SHM No.79 tercatat ±37.835 M2, sedangkan SHM No.357 diterbitkan hanya seluas ±31.740 M2. Selisih luas ±4.000 M2 tersebut kemudian dikaitkan dengan hibah kepada Pemerintah Desa Kolongan Atas II.

Pola demikian menunjukkan dugaan adanya strategi untuk memecah objek tanah, mengubah konfigurasi luas, menciptakan “sejarah baru” atas tanah, serta mengaburkan hubungan langsung antara SHM No.79 dengan SHM No.357.

Tindakan ini bertujuan mengaburkan asal-usul Objek Tanah. Praktik semacam ini merupakan modus klasik mafia tanah untuk menyulitkan pembuktian asal-usul hak dan mempersulit pemilik asli melakukan reclaim atas tanahnya.

7. Dugaan Penggelapan atau Penghilangan Warkah SHM No.79

Bahwa Tergugat I mendalilkan bahwa SHM No.79 tidak memilki Warkah, dan ketika meminta pendapat ahli tentang siapa pihak yang bertanggung-jawab tentang keberadaan warkah, maka menurut keterangan Ahli Jimmy Sondakh, keberadaan warkah SHM No.79 merupakan tanggung jawab BPN dan pemilik sertifikat tidak dapat dibebani pembuktian atas warkah tersebut.

Diketahui bahwa pada tahun 2013 Warkah SHM 79 ini masih ada, karena proses Roya/Pelepasan Hak Tanggungan berjalan dengan lancer, itu mengindikasikan bahwa SHM No.79 memiliki warkah yang lengkap.

Namun dalam perkara ini justru muncul indikasi bahwa warkah SHM No.79  masih ada, karena Turut Tergugat (Kantor BPN Minahasa) menghadirkan alat bukti (TT-2) yaitu Gambar Situasi Tanah Nomor: 5680/82 Desa Kolongan Atas,

hal ini  menindikasikan bahwa warkah SHM No.79 sebenarnya memang pernah ada, dan masih berada di BPN saat proses roya tahun 2013.

Jika kemudian Tergugat I mendalilkan bahwa warkah SHM No.79 tidak ada, maka patut dicurigai apabila ES dan SES telah bersekongkol menghilangkan/menggelapkan/memusnahkan dokumen warkah tersebut dengan tujuan untuk melemahkan pembuktian SHM No.79 Kolongan Atas, dan ini biasa dilakukan oleh praktik mafia tanah.

Keadaan ini makin meperkuat  dugaan adanya  manipulasi dokumen (hanya menggunakan dokumen pertanahan yang menguntungkan/membuka jalan penerbitan SHM baru di atas objek yang telah bersertifikat.

8. Penerbitan SHM No.357 Sebagai Puncak Rangkaian Praktik Mafia Tanah

Bahwa seluruh rangkaian tindakan tersebut akhirnya bermuara pada terbitnya SHM No.357 Tahun 2014 atas nama Louis Carl Schramm.

Padahal SHM No.79 lebih dahulu terbit sejak tahun 1982, SHM No.79 belum pernah dibatalkan pengadilan, dan SHM asli masih berada di Bank Bumi Daya sampai tahun 2013, serta terdapat berbagai cacat prosedural dalam proses lelang, AJB, hibah, dan penerbitan sertifikat baru (SHM 357 tahun 2014 atas nama LCS dan Isterinya.

Dengan demikian, penerbitan SHM No.357 patut diduga bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan bagian dari rangkaian tindakan sistematis yang mengarah pada praktik mafia tanah dengan melibatkan unsur penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, manipulasi administrasi pertanahan, penggunaan dokumen yang diduga tidak sah, serta penguasaan tanah secara melawan hukum, dilakukan secara bersama-sama dan bernuasa Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Terinformasi, Perkara No.465/Pdt.G/2025/PN Tnn,Dijadwalkan pembacaan Putusan perkara tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2026 mendatang. Saat ini memasuki tahap musyawarah Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo. (*/Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts