Korban Kebakaran KM Barcelona VA, Saksi Hidup Ungkap Fakta dalam Sidang Perdata

Suasana sidang, Tim Kuasa Hukum 27 Orang Penggugat, hadirkan satu saksi Fakta, Penumpang/ Korban,.Meis.T saat memberikan keterangan, Selasa (21/7/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Sebanyak 27 penumpang, korban peristiwa kebakaran Kapal Motor (KM) Barcelona VA GT 1105 di perairan Timur Pulau Talise, Kabupaten Minahasa – Utara, Sulawesi Utara pada Minggu, 20 Juli 2024 sekitar pukul 14:30 , tempuh jalur perdata, guna meminta pertanggung jawaban membayar uang santunan atas kerugian Materil dan Imateril yang dialami oleh 673 orang penumpang selamat dan 5 orang penumpang meninggal dunia.

Dalam sidang, satu saksi fakta yang dihadirkan 27 penggugat melalui Tim Kuasa Hukumnya, Advokat Djekmon Amisi, S.H dan rekan, saksi mengungkap kejadian yang dialaminya sendiri ketika KM Barcelona VA kebakaran. Selasa (21/7/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

TICKET Saksi membeli tiket di agen kapal dan terdaftar di manifes, harga tiket Rp330 ribu rupiah. Dan di kapal di dek no 2, yang berisi sekitar dua puluhan orang, hanya pakai kasur alas. Dia pegang tiket ranjang no. 286 dan no.284 untuk ibunya.

Dalam sidang, ketika Tim Kuasa Hukum Tergugat, memastikan nama saksi dalam data penumpang manifes atas nomor tiket yang disebut saksi tersebut, saksi mengecek kembali dalam handphonenya dan mengoreksi, ternyata saksi miliki tiket dengan nomor 296 nama dirinya sendiri, dan 294 atas nama ibu saksi.

Hal lainnya, bahwa  ticket untuk membuktikan pemegang ticket sebagai penumpang, ticket di booking dahulu seminggu sebelum berangkat, dan ketika sudah akan berangkat akan memegang ticket sesuai tanggal keberangkatan.

Menariknya, saksi memberi keterangan soal penumpang di kapal yang tidak miliki tiket, bahwa itu tidak sesuai aturan. Namun itu sudah menjadi kebiasaan ketika seseorang dalam posisi mendesak harus berpergian/ berangkat meskipun sudah tahu tiket sudah habis akan tetapi tetap memaksa naik ke kapal.

“Tapi kebiasaanya kita orang Talaud, kalau dalam posisi mendesak, kalipun bilang so abis ticket, dorang mo berangkat, mo ba paksa berangkat. Para penumpang yang tidak punya tiket, ba paksa, masuk di kapal karena mendesak,” ungkap Saksi bahwa hal itu atas dasar kemauan mereka sendiri, bukan keinginan ABK atau perusahaan.

BANTUAN DARI PEMPROV, PEMKAB DAN PT SPI SERTA PELINDO Terkait apakah saksi menerima bantuan, saksi dalam keterangan nya, bahwa ada penyampaian, tiga pemberi bantuan, “Dari Pemprov Sulut sejumlah satu juta rupiah, Pemda satu juta rupiah dan lima ratus ribu rupiah dari SPI dan Pelindo,” terang saksi, dan saksi sendiri menyatakan secara pribadi tidak mengambil bantuan dari SPI.

“Secara pribadi, tidak ambil. Kerugian saya laptop kantor. Saya kena TGR, laptop harga dua belas juta. Sekarang saya menyicil,” ungkap saksi alasan menolak bantuan perusahaan hanya sejumlah Rp500 ribu rupiah.

PENYALURAN BANTUAN KORBAN PENUMPANG KM BERCELONA Diketahuinya dalam group WhatApp Korban/ Penumpang SK yang dikeluarkan Bupati , sejumlah 673 orang.

Masing masing group tersendiri dari pemberi bantuan dan sudah ada virtual acount nya. Jumlah 555 orang dalam daftar PT SPI.”Melalui Bank Sulut, bagi yang mau ambil semua. Ada slip penarikan VA yang diberikan oleh Dinsos,” kata Saksi, dan ia hanya mencairkan bantuan dari pemerintah saja, Pemprov dan Pemkab.

ASURANSI Dalam menjawab pertanyaan hakim anggota, saksi dalam keterangannya jika kejadian kebakaran Kapal baru kali ini terjadi di Sulawesi Utara. Santunan Asuransi, dimana tercantum dalam ticket pada bagian belakang, tiket sudah termasuk asuransi.

Saksi sendiri ketika masuk rumah sakit di RSUD ODSK karena saksi ASN dan miliki BPJS biaya dipotong dari BPJS. Sementara informasi yang diterimanya, jika sudah ditanggung BPJS maka sama juga dengan Asuransi.

“Biasanya, kita tahu sebagai korban ditanggung asuransi sejumlah dua puluh juta rupiah, katanya dipotong lima juta rupiah, trus sisanya kemana?,” kata Saksi.

Dan informasi yang diterima saksi dari pihak Asuransi Jasa Raharja jika sisa dana asuransi dikembalikan ke daerah,” Saya lantas meminta bukti setor, jika tidak dibayarkan, kami minta bukti setor. Saya menuntut itu, setidaknya ada asuransi yang bertanggung jawab, tidak hanya semata dari SPI saja,” terang saksi dalam sidang menjawab pertanyaan hakim anggota.

PERJALANAN 13 JAM DARI MELONG – LIRUNG – MANADO Hal lainnya, saksi menceritakan kembali peristiwa, perjalanan dari Melonguane ke Manado selama 13 jam, dan sekitar sudah perjalanan selama 11 jam, KM Barcelona kebakaran. bahwa keberangkatan kapal, tercantum di tiket pukul 14:30 Wita, namun dikarenakan cuaca buruk, maka keberangkatan di tunda di jam 1:00 Wita, dini hari bertolak dari Lirung.

Usai sidang, Tim Kuasa Hukum Penggugat, Advokat Djekmon Amisi, S.H mengatakan pada intinya menuntut agar tergugat, PT SPI bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang terjadi pada kecelakaan KM Barcelona V5.

“Nah, disini kami meminta PT SPI bertanggung jawab. Kenapa menolak hanya Rp 500 ribu, itu tidak layak bagi korban,” ujar Advokat Djekmon Amisi, saat diwawancarai sejumlah awak media.

Menurutnya 27 penggugat atas nama dari sebanyak 678 orang,” Bahwa dalam aturan bisa, karena kepentingan yang sama, dengan kerugian yang sama,” sambung Kuasa Hukum Penggugat, sembari menambahkan meminta bahwa dalam gugatan perorang, untuk diganti rugi sejumlah Rp.25 juta rupiah.

Ditanyai soal Asuransi Jasa raharja, yang oleh saksi yang dihadirkan oleh pihaknya, meminta agar pihak Asuransi ikut bertanggung jawab, “Kami tidak tahu Asuransi, kami minta SPI , karena pemerintah sudah memberikan ganti rugi ,masing masing sejumlah Rp1 juta, baik Pemprov dan Pemkab,” singkat Kuasa Hukum Penggugat. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts