Ini Tanggapan Tim Kuasa Hukum PT SPI Soal Gugatan 27 Orang Klaim Penumpang KM Barcelona VA

Suasana sidang PMH, Gugatan Ganti Rugi, 27 penggugat terhadap Tergugat Pihak perusahan dan pemilik kapal. Pihak Penggugat hadirkan saksi saksi. Selasa (21/7/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Perkara Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dengan penggugat 27 orang penumpang/korban musibah Kebakaran KM Barcelona VA GT 1105, terhadap para Tergugat pihak perusahaan, PT SPI , tengah bergulir dalam sidang, dengan pihak Penggugat menghadirkan 5 orang saksi, salah satunya saksi Fakta, Korban yang mengalami sendiri atas peristiwa itu. Selasa (21/7/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Tim Kuasa Hukum Tergugat, Pihak tergugat I, dan II, Perusahaan PT SPI, Advokat. Marselino M.P Palilingan, SH dan Adv. Alvaro Walewangko,SH memberi tanggapan atas para saksi yang telah dihadirkan. Bahwa keterangan saksi fakta menguntungkan pihak tergugat.

Pasalnya, hal itu justru memperkuat eksepsi bahwa gugatan yang diajukan oleh 27 penggugat yang meng-klaim sebagai penumpang, kurang pihak.

Dalam pendapatnya Tim Kuasa Hukum Tergugat, bahwa dalil gugatan penggugat, kurang pihak, tidak menarik pihak Asuransi. Karena berbicara ganti rugi, maka semua pihak harus ditarik, termasuk pihak Asuransi, dalam hal ini Jasa Raharja.

“Fakta sidang dari saksi yang diajukan penggugat. Dari pengakuan saksi, bahwa di tiket itu, pihak perusahaan sudah mengasuransikan penumpang, dengan ada kerjasama asuransi,” beber Tim Kuasa Hukum Tergugat, usai sidang ketika diwawancarai sejumlah awak media.

Lanjut dikatakan Tim Kuasa Hukum Tergugat, soal bantuan yang sudah diberikan pihak perusahaan, PT SPI, empat saksi lainnya yang diajukan penggugat mengaku kebanyakan tidak tahu. “PT SPI sudah memberikan bantuan, kalo tidak pernah berarti tidak ada, saksi tidak tahu soal itu,” sambung Tim Kuasa Hukum Tergugat bahwa saksi saksi bukan penerima bantuan, saksi sebagai pihak keluarga korban/penumpang.

“Kami akan membuktikan, bahwa pihak SPI sudah memberikan bantuan kepada penumpang yang selamat, meninggal dan yang hilang,” tegas Advokat. Marcel Palilingan jika perusahaan sudah ada itikad baik.

Hal itu dapat dibuktikan, untuk penumpang yang meninggal, telah diberikan asuransi Rp.50 juta rupiah, dan yang selamat sejumlah Rp.500 ribu rupiah. Bahwa santunan untuk keluarga korban meninggal, dan juga salah satu penumpang kapal.

PT SPI  memberikan santunan duka sebesar Rp 10 juta rupiah, dan asuransi Rp 50 juta rupiah dari Jasaraharja. Pihak perusahaan telah mengongkosi sampai pada biaya pemakaman dan mendapatkan akomodasi gratis naik kapal seumur hidup yang diberikan perusahaan.

Dalam sidang, Tim Kuasa Hukum Tergugat, mempertanyakan bukti tiket 27 penumpang sebagai penumpang. Yang ketika ditanyakan langsung dalam sidang, dengan melihat bukti penggugat, ternyata tiket pembelian di tahun 2026 bukan di tahun 2025.

“27 penumpang, bukti tiket tidak mampu dibuktikan oleh penggugat, bukti tiket yang diajukan, tertera tahun 2026, sementara peristiwa ditahun 2025,” tambah Tim Kuasa Hukum, bahwa oleh Tim Kuasa Hukum Penggugat dalam sidang, menjawab jika bukti yang ditunjukkan sifatnya hanya menilai harga tiket.

Tim Kuasa Hukum Tergugat menilai bukti tiket 27 penggugat sangat penting, dari sisi legal standing sebagai penggugat.

Sementara data yang dimiliki Tim Kuasa Hukum Tergugat, bahwa para penggugat tidak tercatat dalam data penumpang manifes. “Soal data manifes, jadi dari 27 penumpang, tidak ada data dalam manifes. Data manifes akan tercatat ketika pembelian di agen secara resmi,” Kunci Tim Kuasa Hukum.

Diketahui, dalam gugatan 27 Penggugat, memohon mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan bahwa 27 orang Penggugat dapat mewakili 678 Orang Korban penumpang kapal  KM. Barcelona V.A. 

Karena 27 Orang Penggugat mengalami kejadian yang sama, mempunyai kesamaan dasar hukum dan kesamaan kerugian yang diakibatkan karena Kebakaran Kapal KM. Barcelona.V.A Pada tanggal 21 Juli 2025. Bahwa Tergugat I,Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II membayar uang santunan atas kerugian Materil dan Imateril yang dialami oleh 673 orang penumpang selamat dan 5 orang penumpang meninggal dunia. Dengan total keseluruhan yang dimohonkan sebesar Rp.18.075.000 ( delapan belas miliar tuju puluh lima juta rupiah). (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts