Kontraktor Kembalikan Ucapan “Preman Bar-bar” kepada Bupati Joune Ganda, Proyek yang Masih Berproses Hukum Dibongkar Pemkab Minut

Manado, KOMENTAR.ID

Pernyataan “preman bar-bar” yang pernah diucapkan Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda kepada para kontraktor kini berbalik arah. Dua kontraktor, Noldi Yohan Awuy dan Frans Otta, mengembalikan ucapan tersebut kepada Bupati Joune Ganda usai proyek yang masih berstatus sengketa hukum dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut.

Read More

Insiden ini berawal dari aksi damai yang dilakukan Awuy dan Otta pada 7 Agustus 2025 di SDN 2 dan SDN 3 Airmadidi. Mereka menuntut pembayaran proyek paving tahun 2020 yang hingga kini belum dibayar dan masih berproses hukum di Mahkamah Agung (MA). Dalam video yang viral saat itu, Bupati Joune Ganda menyebut para pendemo dengan kata “preman bar-bar” sambil mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Namun, pada Senin (29/09/2025), Pemkab Minut diketahui melakukan pembongkaran proyek paving tersebut untuk pembangunan baru. Padahal, proyek itu merupakan bagian dari barang bukti dalam perkara hukum yang masih berjalan di MA.

Melihat hal itu, kedua kontraktor langsung menghentikan aktivitas di lokasi dan memberi tahu pihak sekolah bahwa paving yang dibongkar belum dibayar serta masih berstatus dalam proses hukum.

“Waktu itu kami disebut preman bar-bar karena melakukan demo yang sah dan berizin. Sekarang, proyek yang masih jadi barang bukti justru dibongkar oleh Pemkab. Jadi siapa sebenarnya yang bersikap bar-bar?” ujar Noldi Yohan Awuy kepada media.

Awuy menilai, tindakan pembongkaran proyek yang belum tuntas secara hukum menunjukkan ketidakhati-hatian Pemkab Minut dalam mengambil keputusan.

“Sudah tahu masih berproses hukum, tapi tetap dibongkar. Ini jelas perbuatan yang bar-bar,” tegasnya.

Sementara itu, Frans Otta menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan pembongkaran tersebut ke Polda Sulawesi Utara.

“Proyek paving ini belum dibayar dan masih menjadi barang bukti di MA. Pembongkaran tanpa dasar hukum yang jelas bisa dikategorikan sebagai perusakan barang bukti, apalagi pekerjaan ini masih sah milik kontraktor,” kata Otta.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Utara, Novly Wowiling, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait pembongkaran tersebut. Ia menyampaikan bahwa Inspektorat akan turun langsung ke lokasi untuk memeriksa duduk persoalannya.

“Besok pagi Pak Inspektur akan turun ke SDN 2 untuk mencari tahu kondisi sebenarnya. Kami baru saja menerima laporan soal pembongkaran itu,” tulis Wowiling melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Joune Ganda terkait dugaan pembongkaran proyek yang masih berproses hukum tersebut.

[Kid]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts