Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin dan peralatan pengolah serat Abaka untuk Desa Esang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Talaud, tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado.Dalam persidangan, Kamis (14/11/2024) masing masing terdakwa yang didampingi Penasihat hukumnya telah mengajukan dan membacakan pembelaan (Pleidoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari (Cabang Kejaksaan Negeri) Kepulauan Talaud di Beo, Desliana Tapi Hasian Br. Sitorus Pane, SH, telah membacakan tuntutan , pada Kamis 7 November 2024 , terhadap kedua terdakwa, yakni Huibert Gideon Pusung selaku Direktur CV.Junior pihak penyedia (Kontraktor) dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan Blessy Yikke Conny Siby selaku PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen) dipidana 6 (enam) tahun penjara.
Selain pidana tersebut, masing masing terdakwa dikenai denda Rp.250 juta rupiah, apabila tidak dapat membayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.Terhadap harus membayar uang pengganti, terdakwa selaku PPKom tidak dikenai uang pengganti, hanya terdakwa selaku pihak penyedia (kontraktor) saja yang dikenai uang pengganti sebesar Rp. 617.295.068,00, jika terdakwa selaku pihak kontraktor tidak dapat membayar , maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan.
Para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) ,ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, pada tahun 2021 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Talaud mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari Kementerian Perindustrian RI yang bersumber dari APBN 2020, dengan dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp. 1.150.112.000,00 yang digunakan untuk membiayai kegiatan bidang Industri kecil dan menengah dalam pengolahan serat abaka di Kecamatan Esang, yang didalamnya Alat Pengolahan Lainnya/ Pengadaan Mesin dan Peralatan dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 689.365.050,00.
Singkatnya, terdakwa PPKom, yang membuat spesifikasi teknis mesin dan peralatan pengolahan serat abaka di Tahun 2021, pada saat itu adalah terdakwa yang mana juga menentukan spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada mesin dan peralatan pengolahan serat pisang abaka di Tahun 2021.
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dalam keterangan PPKom dn Penyedia menyatakan bahwa Mesin dan alat pengolah serat abaka sudah sesuai dengan kontrak dan dapat berfungsi dengan baik.Tetapi pada saat dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa barang bersama anggota kelompok (Penerima Bantuan) melakukan test atau uji coba terkait dengan kelayakan alat dimaksud, yang mana hasil uji coba/ test terhadap mesin dan peralatan tersebut, tidak sesuai dengan kebutuhan atau permintaan para Petani Serat Abaka, dan dari segi keamanan sangat membahayakan para pengrajin Serat abaka di Desa Esang.
Dan sampai dengan saat ini mesin dan alat pengolah serat abaka tersebut tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan sebagaimana mestinya oleh IKM dan Masyarakat Esang sehingga tidak dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat.
Sementara terungkap dalam sidang, mesin mesin telah tercatat di Badan Aset. Mesin berfungsi baik, akan tetapi tidak bisa digunakan karena tidak adanya atau kurangnya SDM yang bisa mengoperasikan itu.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan menggunakan metode perhitungan Total Loss dimana metode ini menjumlahkan seluruh pembayaran bersih setelah dipotong pajak yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Sehingga seluruh pembayaran yang sudah dilakukan maka kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp. 617.295.068,00.
[Serly]






