Kasus Dana Hibah Pemprov Sulut ke GMIM, 3 Terdakwa Dituntut Pidana 18 Bulan Penjara, Korengkeng Tidak Dikenai Uang Pengganti

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut saat membacakan Tuntutan terhadap tiga terdakwa, masing masing Jeffry Korengkeng, Asiano Gammy Kawatu dan Steve Kepel, Senin (17/11/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dana hibah Pemprov (Pemerintah Propinsi) Sulut (Sulawesi Utara) ke Sinode GMIM, TA 2020-2023, tiga terdakwa telah dituntut pidana yang sama, yakni pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda yang sama, yang berbeda pada Uang Pengganti, Senin (17/11/2025) di Ruang Sidang Prof.Dr.H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Sidang dengan Majelis hakim yang dipimpin Achmad Peten Sili, SH, MH, dengan Anggotanya, Iriyanto Tirandah, SH, MH, dan Adhoc Kusnanto Wibowo,SH.

Oleh JPU Tim Pidsus Kejati Sulut, para terdakwa Masing masing dituntut , yakni Jeffry Robby Korengkeng, Asiano Gammy Kawatu dan Steve Hartke Andries Kepel, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama sama.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama sama , sebagaimana dalam dakwaan Subsidair, pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana,” ujar Tim  JPU Kejati Sulut dalam membacakan tuntutannya.

Para terdakwa dengan pidana penjara yang sama, yakni, 1 tahun dan 6 bulan, dikenai denda yang sama, yakni denda Rp.100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Yang membedakan pada Uang Pengganti (UP), untuk terdakwa Jeffry Robby Korengkeng tidak dikenai Uang Pengganti.

Sementara , terdakwa Asiano Gammy Kawatu dikenai Uang Pengganti sejumlah Rp28.846.400,-, jika tidak bayar uang pengganti sebagaimana ketentuan, dipidana 9 bulan. Dan terdakwa Steve Hartke Andries Kepel, dikenai Uang Pengganti, sejumlah Rp25 juta rupiah, jika tidak bayar uang pengganti, sebagaimana ketentuan, dipidana 9 bulan.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tim Pidsus Kejati Sulut, Pingkan W.I Gerungan SH MH, Edwin Berly Felix Tumundo SH MH, Christyana O.Dewi SH MH, Mita Ropa SH MH, Julia Fransiska Rambi SH MH, Sebelumnya para terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair, tidak terbukti sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Dalam perkara,  dengan para terdakwa masing masing selaku :

1. Terdakwa Jeffry Robby Korengkeng selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara, periode 2019 – bulan April 2021.

2. Terdakwa Asiano Gammy Kawatu selaku Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Bidang Administrasi Umum (Asisten III) periode Tahun 2019-2022, kemudian menjabat sebagai Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara periode Tahun 2021-2022 dan merangkap jabatan Ex Officio selaku Wakil Ketua I Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

3. Terdakwa Steve Hartke Andries Kepelselaku Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara secara ex officio menjabat selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, juga selaku Ketua Umum Panitia Perkemahan Karya Pemuda GMIM (PKPG). (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts