Jaksa Tuntut Hein Arina 1 Tahun 6 Bulan dan Uang Pengganti Rp8,5 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut, dalam agenda tuntutan terhadap 5 terdakwa, satu diantaranya terdakwa Hein Arina, Senin (17/11/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dana hibah Pemprov (Pemerintah Propinsi) Sulut (Sulawesi Utara) ke Sinode GMIM, TA 2020-2023, Oleh JPU Kejati Sulut, terdakwa Pdt. Hein Arina dan Fereydy Kaligis telah dituntut pidana yang sama, yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara, Senin (17/11/2025) di Ruang Sidang Prof.Dr.H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut, dalam tuntutannya terhadap para terdakwa selain pidana penjara tersebut, masing masing dikenai denda yang sama, yakni pidana denda Rp.100 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, untuk Uang Pengganti, terdakwa Hein Arina dikenai sejumlah Rp 8,5 Miliar rupiah, jika tidak dapat membayar sebagaimana ketentuan, diganti pidana penjara  9 bulan.

Dan terdakwa Fereydy Kaligis dikenai Uang Pengganti sejumlah Rp. Rp28.846.400,-, jika tidak bayar uang pengganti sebagaimana ketentuan, dipidana penjara  9 bulan.

Oleh JPU Kejati Sulut, Para terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair, tidak terbukti sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Dan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama sama, “Sebagaimana dalam dakwaan Subsidair, pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana,” ujar Tim  JPU Kejati Sulut dalam membacakan tuntutannya, dihadapan Majelis hakim yang dipimpin, Achmad Peten Sili, SH MH dan anggotanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tim Pidsus Kejati Sulut, Pingkan W.I Gerungan SH MH, Edwin Berly Felix Tumundo SH MH, Christyana O.Dewi SH MH, Mita Ropa SH MH, Julia Fransiska Rambi SH MH.

Masing masing terdakwa berperan, yakni Terdakwa Pdt. Hein Arina selaku Ketua Sinode GMIM Periode Pelayanan Tahun 2018-2022 dan Periode Pelayanan 2022-2027.Dan Terdakwa Fereydy Kaligis  selaku Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (2021-2023), dan selaku penanggung-jawab Tim Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial berupa Uang Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts