Kasus Dana Hibah Pemprov Sulut, AGK, dkk, Percayakan Doktor Santrawan Paparang sebagai Saksi Ahli Hukum Pidana

Doktor Santrawan Totone Paparang, S.H.,M.H.,M.Kn., saat foto bersama para terdakwa. Rabu (29/9/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Doktor Santrawan Totone Paparang, S.H.,M.H.,M.Kn., dosen sekaligus pakar hukum pidana, oleh Asiano Gammy Kawatu (AGK) dan empat terduga korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), kompak menunjuk Doktor Santrawan Totone Paparang, sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut yang sementara bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.

“Perkara dana hibah Pemprov Sulut serupa dengan perkara yang digelar di PN Jakarta Pusat (JakPus), dimana korporasi ditetapkan sebagai tersangka. Alasan inilah yang menguatkan keyakinan, di mana tidaklah tepat jika seluruh terdakwa harus menanggung risiko hukumnya,” ungkap Doktor Santrawan Paparang, Rabu (29/9/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado ketika diwawancarai sejumlah awak media.

Ditunjuknya Santrawan sebagai saksi ahli dalam perkara mereka sangatlah beralasan. Selain kapasitasnya sebagai pakar hukum pidana, Santrawan juga dinilai sangat memahami detailnya perkara tersebut.Alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Angkatan 1989 itu, menyatakan kesiapannya menjadi saksi ahli pada perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diperuntukkan kepada Sinode GMIM.

“Saya siap memberikan keterangan di depan majelis hakim. Namun pernyataan saya seperti apa, semuanya tergantung dari pertanyaan, apakah itu dari majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pengacara terdakwa,” ujar peraih cum laude untuk program magister hukum dan magister kenotariatan itu ramah.

Selanjutnya penyandang lulusan terbaik program doktoral hukum itu, untuk memposisikan dirinya sebagai saksi ahli, Santrawan pun mempersilahkan pihak berkompeten untuk melayangkan surat resmi di mana dirinya bekerja atau berkarir sebagai dosen pasca sarjana.

Doktor Santrawan mengatakan, kesiapannya untuk bersaksi dalam perkara tersebut, dilatarbelakangi dengan penguasaan materi perkara, pasca dirinya bersama tim hukumnya dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, menangani gugatan praperadilan yang pernah diajukan Asiano Gammy Kawatu, beberapa waktu lalu.

Doktor Santrawan mengungkapkan kalau dirinya kerap dipanggil menjadi ahli untuk dimintai pendapatnya sebagaimana keahliannya di sejumlah perkara korupsi (pidana khusus –red) maupun pidana umum atau pidsus, oleh beberapa institusi diantaranya kepolisian Bareskrim Mabes Polri, Polres polres di Jakarta Utara dan Kejaksaan.

“Saya siap memberikan kesaksian/pendapat secara hukum pidana dalam perkara dana hibah menyangkut tindak pidana korporasi. Kapasitas sebagai ahli hukum pidana white collar crime, bidang tindak pidana korporasi,” Kunci Doktor Santrawan Paparang.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts