Bersaksi di PN Manado, Denny Mangala Sebut Dana Masuk di Rekening Panitia

Denny Mangala usai memberikan kesaksian dalam sidang, berjabatan tangan dengan terdakwa Steve Kepel. Senin (29/9/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM dengan lima terdakwa kembali bergulir dengan Tim JPU Kejati Sulut, Pingkan Gerungan, S.H., M.H., menghadirkan para saksi, diantaranya saksi Denny Mangala selaku Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sulut, yang keterangan nya atas surat pernyataan pertanggung jawaban dana hibah untuk perkemahan pemuda GMIM. Keterangan saksi berkaitan dengan terdakwa SK alias Steve dan terdakwa HA alias Hein.  Senin (29/9/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Sidang dengan majelis hakim, Achmad Peten Sili, SH MH dan Iriyanto Tiranda SH MH dan Adhoc Kusnanto Wibowo SH.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut, Pingkan W.I Gerungan SH MH, Edwin Berly Felix Tumundo SH MH, Christyana O.Dewi SH MH, Mita Ropa SH MH, Julia Fransiska Rambi SH MH.

Saksi Denny Mangala dihadirkan terkait surat pernyataan mutlak tanggung jawab dana hibah untuk perkemahan pemuda GMIM yang dibuat saksi atas sejumlah uang Rp500 juta, surat yang dijadikan bukti dalam perkara yang disita penyidik di Sinode GMIM.

Denny Mangala dalam sidang, intinya menjelaskan jika uang sejumlah Rp500 juta tidak masuk ke rekening saksi atau atas nama dirinya , tetapi masuk ke rekening panitia, atas  nama Ketua Umum  dan Bendahara. Surat pernyataan mutlak dibuat guna pencairan dana sejumlah uang Rp500 juta.  

Dalam sidang, saksi juga menunjukkan bukti rekening panitia dana hibah ke perkemahan GMIM masuk ke ketua Umum dan Bendahara.

Usai mendengar keterangan saksi, terdakwa diberi kesempatan untuk menanggapi atau mengajukan pertanyaan. Dalam tanggapan terdakwa HA, jika dirinya tanda tangan surat persetujuan,  itu pada belakangan, surat  sudah ditandatangan oleh saksi terlebih dahulu. “Surat sudah ditandatangani oleh saksi (DM) terlebih dahulu,” ucap terdakwa Hein membenar kan keterangan saksi.

Sementara, tanggapan terdakwa SK, membantah adanya surat tersebut, bahwa surat itu baru diketahui terdakwa ketika diperlihatkan oleh penyidik saat dirinya dipersangkakan oleh penyidik Polda dalam perkara ini. “Keterangan saksi (DM) tidak benar,” bantah terdakwa Steve.

Adapun keterangan saksi yang dibantah, jika terdakwa  tidak pernah menentukan saksi pergi ke GMIM untuk tanda tangan dokumen, tidak pernah WA ataupun perintah lisan back up secara WA terkait perjalanan ke kantor Sinode GMIM.Bahwa ketua Sinode GMIM telah menunggu untuk tanda tangan dokumen, saksi tidak perintahkan hal itu.

Saksi pun, atas tanggapan para terdakwa tersebut diatas, bertetap pada keterangannya.

Berikut PROFIL :  Dr Denny Mangala MSiNama: Dr. Denny Mangala, M.Si. Tempat & Tanggal Lahir: Minahasa, 2 Desember 1967.Pendidikan : Lulusan APDN (kini IPDN), melanjutkan studi magister di bidang Pemerintahan, karir dan Jabatan Strategis:Asisten I Pemerintahan & Kesra Setdaprov Sulut, Plt. Inspektur Daerah Sulut sejak 3 April 2024 dan pernah menjabat Penjabat (Pj) Bupati Minahasa Tenggara sejak 23 September 2024.

(Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts