Manado, KOMENTAR.ID
Dua pria berinisial DDW (28) dan VCYW (31), warga Kabupaten Minahasa Utara (Minut), ditangkap Tim Opsnal Polsek Mapanget atas dugaan penggelapan barang di gudang salah satu ecommerce yang berlokasi di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Kapolsek Mapanget, AKP Lesly Lihawa, didampingi Kasi Humas, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 19.07 WITA. Modus yang digunakan pelaku adalah mengganti nomor segel pada paket kiriman salah satu e-commerce, yang menyebabkan hilangnya 141 koli barang. Barang-barang tersebut dikemas dalam empat karung yang kemudian ditemukan dalam kondisi terbuka.
Akibat perbuatan mereka, perusahaan ekspedisi tersebut mengalami kerugian sebesar Rp100 juta.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim kami segera bergerak ke lokasi persembunyian para pelaku dan berhasil mengamankan keduanya pada Selasa (28/1/2025). Selain itu, kami juga menyita dua karung berisi barang kiriman sebagai barang bukti,” jelas AKP Lesly Lihawa.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mapanget untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat.
[jhn]






