
Manado, KOMENTAR.ID
Dua perempuan cantik yang diberitakan sebelumnya menipu dan mencuri database, user PT Millenium Star Avia (MSA) Dessy Buntuan dan Joice Lomban kompak mengajukan keberatan ke redaksi KOMENTAR.ID dan TribunPost.ID. Keduanya menuntut hak jawab karena menganggap isi pemberitaan tidak benar dan merasa dirugikan.
Klarifikasi Dessy Buntuan
Menurut Dessy Buntuan, dirinya adalah korban, dimana ijazahnya ditahan Owner MSA padahal cashbon (pinjamannya) sebesar Rp10 juta sudah lunas.
“Owner sengaja memutarbalikkan fakta karena sakit hati saya mengundurkan diri dan tidak mau lagi bekerja di perusahaan tersebut,” tulis Dessy Buntuan yang dikirim langsung ke meja redaksi, Selasa malam.
Mengenai ijazah itu, Dessy menyatakan sebagai jaminan atas cashbone. Tapi lanjut Dessy, setelah melunasi cashbonnya, ijazah malah ditahan dengan segala macam alasan.
“Saya chat WA, telepon tidak mau direspon, bahkan saya datang ke kantor baik-baik saya diusir,” terang Dessy Buntuan.
Dia juga membantah tuduhan mengenai pencurian database, user dan pekerja yang ikut diberitakan Komentar.ID dan TribunPost.ID.
“Itu sama sekali tidak benar atas dasar bukti apa mengatakan saya mencuri database sedangkan saya bekerja sebagai konten kreator tidak brhubungan dengan database perusahaan. Lalu dikatakan di atas saya membajak pekerja rumah tangga, perlu media ketahui pekerja yang dimaksud adalah pekerja yang menjadi korban PT Millenium Star Avia mereka. Korban kekejaman owner dengan membebankan pekerja rumah tangga denda Rp1,5 juta dan Rp300 ribu jika mengambil KTP dan perushaan dengan sadar menyalahi aturan undang undang ketenagakerjaan dengan merampas hak dan gaji pekerja,” jelas Dessy Buntuan.
Dessy keberatan karena redaksi tidak konfirmasi kendati baik Dessy Buntuan maupun Joice Lomban saat memberikan informasi kepada Serikat Pekerja dan media massa terdahulu juga tidak menuntun wartawan dan Serikat Pekerja Metal untuk meminta konfirmasi terdahulu ke manajemen MSA.
“Media harusnya konfirmasi sebelum memuat berita hoax ini karena kami adalah korban kekejaman owner malah di tuduh pelaku. Apa karena kami masyarakat tidak ada duit sehingga media seenaknya mengangkat berita tanpa konfirmasi kebenaran,” sindir Dessy.
Lebih lanjut Dessy mejelaskan, penyelesaian perselisihan hubungan kerja ada langkah-langkahnya. Misalnya dia mengirim surat secara resmi melalui serikat untuk bertemu. Itu termasuk dalam prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004).
Dikonfirmasi melalui kontak WhatsApp, Owner PT Millenium Star Avia MSA Aike Rakian melalui Kuasa Hukumnya Alfian Boham SH menegaskan, tuduhan Dessy Buntuan terjadi penahanan ijazah, pengusiran dari kantor MSA dan kekejaman terhadap karyawan adalah rekayasa licik Dessy sendiri.
“Kekejaman seperti apa, kapan, dimana, siapa nama korban, kerugian apa tidak disebut. Begitu pula pengusiran kapan, jam berapa, alasan apa, juga tidak ada kronologi yang jelas. Itu semua main sebut dan klien kami merasa ini rekayasa untuk mengaburkan motif penipuan dan pencurian database dan user termasuk sistem kantor. Mereka boleh menuduh, kemudian berkelit katika ditanggapi klien saya, tapi koq kenap tidak lapor ke kepolisian? Buktikan di depan penyidik kalau klien saya melakukan pengusiran dan kekejaman kepada karyawan. Bukan membangun narasi sepihak. Buktinya ketika Disnaker Manado dan Disnaker Sulut datang memeriksa tidak ada temuan. Malah PT MSA dapat apresiasi,” jelas Alfian Boham menanggapi isi hak jawab Dessy Buntuan.
Sedangkan tuduhan penahanan ijazah, Boham mengatakan kliennya tidak pernah melihat fisik ijazah yang diserahkan secara resmi Dessy Buntuan ke kantor MSA.
“Klien kami saja tidak pernah melihat fisik ijazah itu kapan diserah ke kantor MSA, karena tidak ada perjanjian memberi pinjaman Rp10 juta yang oleh Dessy Buntuan disebut cashbone harus menjaminkan ijazah. Dalam percakapan WA Dessy benar menawarkan jaminan ijazah tapi klien kami tidak menghiraukan itu. Jadi intinya bukan berarti ketika dia menawarkan jaminan ijazah, itu sudah mengingat dengan sendirinya. Disebut mengikat jika klien kami menyetujui ijazah Dessy Buntuan disimpan di kantor MSA. Sampai sekarang ijazahnya ada dimana, cuma Dessy yang tahu. Dia keluar diam-diam dari kantor baru bilang ijazah ditahan. Memangnya Klien tapi kerjanya jaga-jaga ijazah karyawan? Klien kami tidak ada urusan menyimpan ijazah karyawan. Karena itu bukan prosedur kerja atau prosedur pinjam meminjam yang disepakati,” jelas Boham.
Keberatan Joice Lomban
Sementara itu keberatan hampir serupa disampaikan Joice Lomban.
Menurut Joice, ada kekeliruan dalam pemberitaan. Dia merasa dirinya adalah karyawan yang sama sekali tidak mendapatkan hak sebagai karyawan PT MSA. Adapun hak yang dimaksudkan Joice yakni BPJS maupun Tunjangan Hari Raya.
“Saya juga punya bukti, kalau saya bekerja di PT. Millenium Star Alvia, sudah 1 tahun lebih, dan terakhir dengan posisi sebagai Manager sekaligus Marketing, dan saya tetap mempunyai target pencapaian bulanan,” tulis Joice.
Ia menyebut jika dirinya tidak mencapai target bulanan upah langsung dipotong.
“Jika saya tidak capai target bulanan, maka gaji saya di potong dengan sebutan hold oleh owner. Dengan gaji 5 juta, jika tidak capai target, dipotong 1,5 juta,” ungkit Joice.
Mantan Manager Marketing MSA itu pun menolak tudingan mencuri duplikat database perusahaan untuk membangun perusahaan kompetitor miliknya yakni PT Joice Love Blessing.
“Sedangkan perusahaan ini (MSA) tidak punya SOP/Peraturan Perusahaan, bahkan untuk mencapai target kami harus posting di sosmed ataupun mencari sendiri lewat kegiatan kanvasing. Bahkan kontrak kerja untuk karyawan dibuat bersifat temporary (sementara) hanya untuk formalitas, dalam proses verifikasi OSS. Perusahaan ini berdiri sejak 18 Mei 2022 dan sampai saya keluar, ijin belum diverifikasi.
Saya di perusahaan ini, hanya sebagai bawahan, dan untuk semua peraturan di buat oleh owner, dan bisa berubah kapan saja, karena tidak ada SOP/Peraturan Perusahaan,” beber Joice.
Menanggapi tuduhan Joice Lomban, Pengacara Alfian Boham SH mengatakan semua yang menyangkut struktur gaji, legalitas perusahaan dan verifikasi tidak ada masalah apa-apa karena baik Disnaker Manado maupun Disnaker Sulut sudah datang memeriksa dang mengaudit langsung di kantor. Adapun soal BPJS dan THR kata Boham, itu sudah ada kesepakatan awal antara karyawan dan owner.
“Klien kami sudah menjelaskan, sejak awal bekerja antara manajemen dan karyawan sudah menyepakati BPJS akan ditanggung jika sudah resmi dikontrak dan perusahaan mengalami surplus dana. THR tidak ada kewajiban untuk perusahaan yang baru merintis usaha dan belum mendapatkan profit,” kata Boham.
Khusus mengenai pemotongan gaji karena tidak mencapai target atau hold, itu isu baru yang dibangun Joice Lomban.
Menurut Aike Rakian yang disampaikan Boham, Joice dalam satu waktu tidak achievement target dan menurut kesepakatan gaji di-hold.
“Tapi pada kenyataannya, setelah itu gaji dia diberikan juga,” kata Boham.
Kemudian, Joice ternyata pernah melakukan penyimpanan dana perusahaan yang menyebabkan kondisi keuangan perusahaan mengalami ‘freud’. Itulah sebabnya PT MSA pernah memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP-3), hal yang sebenarnya menurut aturan Joice sudah harus dipecat.
“Tapi karena dia bermohon-bermohon kami tidak tega. Dia janji akan berubah. Kami buk hold dan memberi gajinya. Dia singgung THR? Natal kemarin dia datang cipika-cipiki minta angpau, kami kasih THR Rp5 juta plus bonus Rp1 juta jadi total Rp6 juta. Nah kurang apalagi kami,” ungkap Aike Rakian melalui pengacara Alfian Boham
Boham menyimpulkan dari klarifikasi Owner PT MSA, baik Dessy Buntuan maupun Joice Lomban sudah mempunyai niat menjatuhkan PT MSA setelah keduanya mendirikan perusahaan kompetitor yakni PT Joice Love Blessing dan PT Debu Digi Cipta milik Dessy Buntuan.
“Ijazah tersebut ditawarkan oleh Dessy sendiri karena rumahnya mau disita.
Menurut kuasa hukum dan beberapa saksi uang itu digunakan untuk PT.Debu Digi Cipta (Deisi Buntuan Digital Karya Ciptaan). Begitu juga Joice mendirikan perusahan yang sama yaitu PT. Joice Love Blessing. Mereka mendirikan PT tersebut pada saat masih bekerja di MSA.
Banyak bukti yang akan kami buktikan di Laporan Pidana terhadap dua oknum tersebut,” tegas Boham.
“Jangan Meludah di sumur yang airnya pernah anda minum”
Artinya
“Jadilah kompetitor yang baik jangan menjatuhkan perusahaan yang pernah memberi makan anda,” nasihat Boham. (Kim)






