Ratahan, KOMENTAR.ID –
AKBP Handoko Sanjaya yang baru dilantik menjadi Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) mengimbau seluruh warga masyarakat Mitra untuk menghilangkan budaya membawa sajam, senjata api, dan senjata api rakitan. Terlebih khusus kepada warga yang akan melakukan aktivitas di lokasi pertambangan Ratatotok.
Ajakan tersebut disampaikan Kapolres usai acara kenal pamit Kapolres yang lama dan baru di Mapolres Mitra, Senin (24/03/2025).
“Mari kita bersama-sama hilangkan budaya membawa senjata tajam, senjata api maupun senjata api rakitan,” ajak Kapolres Handoko.
Kapolres menekankan, tindakan membawa sajam dapat dipidanakan. Bahkan diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.
“Perbuatan tersebut adalah tindak pidana yang diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 Tahun,” tegas mantan Kapolres Bolsel ini.
[*kid]






