Jual Ratusan Liter Pertalite ke Penadah, Operator SPBU Milik Bupati Mitra Diduga Menyetor Keuntungan ke Oknum Pertamina

Operator SPBU tertangkap kamera sedang melayani pengisian Pertalite ke jerigen Penadah untuk selanjutnya dijual dengan harga lebih tinggi. (Redaksi KID)

Manado, KOMENTAR.ID

PT Pertamina disinyalir memberikan perlindungan khusus bagi pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sawangan untuk melakukan penjualan BBM subsidi jenis Pertalite tanpa menggunakan barcode.

SPBU yang sering disebut milik Bupati Minahasa Tenggara itu kedapatan menjual BBM subsidi ke penadah yang menggunakan jerigen. Salah satu operator SPBU tertangkap kamera sedang melayani pembeli yang menggunakan jerigen tanpa barcode di lokasi SPBU tersebut. Diduga praktek penjualan gelap Pertalite disetorkan ke oknum Pertamina lantaran tindakan buka-bukaan itu tidak pernah ditegur Pertamina.

Ratusan liter BBM bersubsidi diisi ke sejumlah jerigen dan selanjutnya diangkut dengan mobil mini bus jenis Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi DB 1578 RD.

Dari informasi yang berhasil dirangkum, BBM bersubsidi jenis Pertalite akan dijual kembali ke pasaran dengan harga lebih tinggi.

Untuk diketahui, SPBU dilarang melakukan penjualan BBM bersubsidi (seperti Pertalite dan Biosolar) di luar SPBU dan kepada pengecer karena dianggap menyalahi aturan dan bisa mengakibatkan potensi penyalahgunaan subsidi.

Larangan menjual Pertalite dengan jerigen disebabkan karena Pertalite sekarang menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). Pertamina telah melarang pembelian Pertalite menggunakan jerigen di SPBU. Larangan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran Pertalite tepat sasaran dan sesuai regulasi.

Hal ini tidak diperbolehkan jika tidak memiliki izin tertentu, sebagaimana yang diatur dalam Perpres No. 117 Tahun 2021 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Larangan ini juga mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Larangan dalam membeli Pertalite memakai jerigen juga sudah diatur pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.

Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda sesuai dengan Pasal 53 dan 55 UU No. 22 Tahun 2001.

Selain itu, saat menjual BBM, SPBU ini juga ternyata tidak memggunakan barcode atau QR code dari Pertamina.

Masyarakat pun sudah sering mengeluhkan layanan penjualan BBM di SPBU milik keluarga Kandoli-Antou ini.

“SPBU ini lebih sering tutup. Tidak menjual BBM. Padahal mobil tanki Pertamina rutin menyuplai BBM ke SPBU ini. Kami minta Pertamina dan aparat penegak hukum bisa menindak tegas SPBU ini. Jangan karena milik Bupati Minahasa Tenggara, bisa semena-mena,” ujar beberapa masyarakat yang sering kesal terhadap pelayanan SPBU ini.

Hingga berita ini disiarkan, redaksi masih berupaya konfirmasi ke pihak terkait termasuk Pertamina. (kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts