Jokowi Larang Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama Selama Ramadan

Jakarta, KOMENTAR.ID

Presiden Jokowi melarang pejabat negara menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah tahun 2023.

Read More

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono membenarkan adanya larangan itu.

Larangan Jokowi itu tertuang dalam surat berkop Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

“Sudah dicek, surat itu benar,” ujar dia di Jakarta, Kamis (23/03/2023) sebagaimana dikutip dari suara.com.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian tertulis dalam surat itu.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriah jatuh pada Kamis 23 Maret 2023.

[kid/kid]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts