Manado, KOMENTAR.ID – Pengusaha John Hamenda akhirnya memenang kan gugatan praperadilan, Rabu (05/03/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Hakim Praperadilan, Ronald Massang, SH, MH dalam amar putusannya, menegaskan, Surat Perintah Penghentian penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/152.a/VIII/ 2016/Dit Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), tertanggal 30 Agustus 2016, tidak sah dan harus dilanjutkan oleh penyidik.
Kuasa hukum pemohon, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, Hanafi Saleh, SH dan Marcsano Wowor, SH, usai persidangan menyatakan kelegaan mereka atas putusan hakim, yang dinilai tidak berat sebelah.
Dikatakan Santrawan, putusan tersebut merupakan bukti kalau benar telah terjadi suatu kejahatan akta yang dilakukan para investor, notaris serta pelaku ‘penadah’ barang – barang berharga (sertifikat-red) milik Jhon Hamenda.
Akibat perbuatan tersebut lanjut Santrawan, kliennya John Hamenda mengalami kerugian sebesar lima ratus miliar. Dasar itulah dia pun menyerukan kepada pihak – pihak berkompeten untuk membongkar sindikat kejahatan akta.“Kalau perlu tangkap yang bersangkutan (Ridwan Sugianto-red), yang terlibat dalam perkara ini, sehingga klien kami mengalam kerugian hingga ratusan miliar.
Perlu diketahui, apa yang dilakukan mereka (terlapor-red) merupakan kejahatan kerah putih atau white collar crime,” ketus peraih predikat cum laude, untuk program studi strata satu, magister dan program studi doktoral.
Disebutkan juga, siapa pun baik person maupun institusi yang terlibat dalam perkara itu, harus dimintai keterangan kembali, termasuk melakukan penyitaan terhadap sertifikat milik Jhon Hamenda, yang telah berpindah kepada Ridwan Sugianto, sebagai terduga pelaku.
Santrawan juga mengingatkan kalau putusan praper telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga tidak bisa dilakukan upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
“Selanjutnya kami, saya dan Pak Hanafi, secara resmi akan menyurat kepada Pak Kapolri, menyurat kepada Pak Kabareskrim, menyurat kepada Pak Kapolda Sulut, termasuk kepada Pak Direskrim Polda Sulut, dengan menyertakan putusan pra peradilan,” jelas Santrawan.
Selain itu kata dia, pihaknya juga akan menghadirkan ahli – ahli notaris, pakar hukum pidana dan perdata dari beberapa universitas, baik negeri maupun swasta, sebagai upaya mengungkap kasus tersebut menjadi terang – benderang.
Sementara Hanafi Saleh, SH mengatakan, penyidik wajib membuka kembali laporan polisi dan laporan hasil penyidikan yang telah disampaikan atau dilaporkan Jhon Hamenda.Diketahui, terhadap laporan polisi dari pemohon John Hamenda, dengan no LP/223/I/2016/SULUT /RESTA Manado, Tanggal 29 Januari 2016 terhadap terduga/terlapor /tersangka 5 orang, yakni : Ir. Arianto Mulja , Drs. Subagio Kasmin, Ratna Purwati Nicolas Badarudin, Drs Siman Slamet dan Denny Wibisono Saputra SH , dengan pasal yang disangkakan , pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP.
(Serly)






