Jadi “Tumbal” Dana Desa, Hukum Tua Paputungan dan 2 Perangkat Desa Ditetapkan Tersangka

Nampak Hukum Tua Cherly Tatia, sudah mengenakan rompi tahanan Kejaksasn Negeri Minut.

Minut, KOMENTAR.ID

Satu lagi Hukum Tua (Kepala Desa) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang jadi “tumbal”  dana desa. Adalah Cherly Tatia, Hukum Tua Paputungan, Kecamatan Likupang Barat, yang terpaksa harus mengenakan rompi pink milik Kejaksaan Negeri Minut.

Selain Cherly, ada 2 perangkat desa yang bernasib naas, dan harus nginap di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan.

Mereka adalah Harmer Lahope, SIP, selaku Kaur Keuangan, dan Raynold Ambar Djuluan yang menjabat sebagai Kaur Umum dan Kaur Perencanaan.

Diketahui, ketiganya jadi pesakitan setelah pihak penyidik kejaksaan menemukan ada kejanggalan pada  pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Paputungan untuk tahun anggaran 2023 senilai Rp1.044.186.682.

Dalam pelaksanaan pencairan dana desa tersebut, Hukum Tua Cherly diketahui telah mengambil kewenangan Harmer. Ia mencairkan anggaran, menyimpan serta membelanjakannya untuk pembangunan fisik tanpa melibatkan Harmer yang adalah Kaur Keuangan.

Selain itu, ditemukan adanya sisa dana Harian Ongkos Kerja (HOK) serta biaya material yang tidak tercatat di toko.

Sementara itu, Harmer diduga memalsukan tanda tangan pada 8 kwitansi, tidak membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan, serta tidak membuat bukti dukung untuk realisasi anggaran.

Selain itu, ia juga tidak membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP), tidak melakukan pemotongan pajak, dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Bagaimana dengan Raynold? Ia diduga melakukan pemalsuan nota-nota belanja Desa Paputungan yang bercap SAMUDERA LIKUPANG.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, termasuk laporan dari Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Paputungan tahun 2023, ditemukan kerugian negara sebesar Rp257.474.499.

Kerugian tersebut dihitung berdasarkan laporan pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Inspektorat dengan nomor: 05/LHP-PDTT/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024.

Dengan bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri Minut menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari ke depan untuk memastikan kelancaran proses hukum serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Minut, I Gede Widhartama, SH, MH.

[ein/kid]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts