Minut, KOMENTAR.ID
Publik Minahasa Utara (Minut), lagi-lagi dihebohkan dengan ditetapkannya Hukum Tua Paputungan CT alias Cherly dan 2 perangkat desa sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Minut, Kamis (20/3/2025) siang.
Diketahui, ketiganya “dieksekusi” lantaran terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana desa tahun 2024, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai angka Rp200-an juta.
Nah, terkait hal ini, Bupati Joune JE Ganda, angkat bicara. Ia mengaku prihatin sekaligus menyayangkan apa yang dialami 3 ujung tombak Pemkab Minut di Kecamatan Likupang Barat ini.
“Petunjuk teknis pemanfaatan dana desa sudah sangat jelas, dan sudah barang tentu jika itu diikuti, maka tidak ada masalah hukum yang akan dihadapi teman-teman hukum tua dan perangkat desa,” kata Bupati JG.
Di samping itu, sambung dia, berbagai Bimtek juga telah dilaksanakan yang di antaranya berbicara tentang pengelolaan anggaran di desa. Maka dari itu, kata dia lagi, ketika ada yang terbukti melanggar, ada harga mahal yang harus dibayar.
“Ada konsekuensi hukum yang menanti di depan ketika teman-teman hukum tua dan perangkat desa coba main-main. Oleh karena itu, jangan coba-coba bermain api jika tidak ingin terbakar,” tegasnya.
Terlepas dari kelalaian sejumlah oknum hukum tua dan perangkat desa, politisi PDIP ini mengingatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat, harus lebih meningkatkan pengawasan dan pencegahan.
“Bila perlu, lebih sering lagi jemput bola. Lebih sering buat pendampingan,” pintanya.
Sekadar diketahui, awal tahun 2025 ini Bupati JG telah membuat kebijakan baru berupa penandatanganan MoU yang poin utamanya ialah mengharuskan para Hukum Tua untuk tidak lagi mengambil kewenangan bendahara dalam hal pengelolaan anggaran.
Dengan kata lain, Hukum Tua dilarang mengantongi dana desa, semua harus diserahkan ke bendahara.
[ein/kid]






