Tahuna, KOMENTAR .ID
Persidangan perkara pidana yang menjerat warga Kalasuge Handri Dalema dan Fandi Dalema kembali digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Tahuna, Senin (3/5/2025). Agenda kali ini menghadirkan dua saksi meringankan yang mengungkap fakta baru tentang kejadian sebenarnya di Kebun Bengo, lokasi perkara tersebut terjadi.
Toni Sampakang dan Frisian Sampakang, ahli waris sah dari Sem Sampakang (Ko Senga)—pemilik kebun tempat para terdakwa bekerja—menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa Handri Dalema telah bekerja mengelola kebun itu sejak tahun 1984 atau hampir 40 tahun. Namun, pada hari kejadian, justru Handri menjadi korban dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Fri John Sampakang, seorang anggota DPRD Kepulauan Sangihe.
Toni dan Frisian menjelaskan secara gamblang:
“Fri John melempar kepala Handri Dalema dengan buah kelapa hingga mengakibatkan kepala pecah dan mengalami pendarahan serius. Itu bukan perkelahian biasa, itu penyerangan brutal terhadap seorang petani tua yang bekerja di tanah kami,”.
Mereka menegaskan bahwa tindakan Fri John merupakan upaya memaksa menguasai hasil kebun milik keluarga mereka. Saksi juga menyebut bahwa tindakan serupa pernah dilakukan Fri John pada tahun 2005 terhadap ayah mereka, hingga berujung pada vonis pidana dengan putusan inkrah.
Pola kekerasan yang sama kembali terlihat di kasus ini. Mobil pick-up putih milik Fri John tertinggal di lokasi. Di dalamnya ditemukan tali, batu, dan minyak tanah—yang menguatkan dugaan bahwa selain melakukan penganiayaan, Fri John juga berniat melakukan perusakan terhadap para-para kelapa dengan cara ditarik lalu dibakar, sebagaimana pernah ia lakukan sebelumnya di kebun keluarga Sampakang.
Ahli Hukum Pidana: Fandi Membela Ayahnya, Bukan Menganiaya
Sidang juga menghadirkan ahli hukum pidana, Eugenius Paransi, S.H., M.H., yang memberikan pandangan yuridis soal tindakan Fandi Dalema yang sempat memukul Fri John dengan kayu. Dalam keterangan ahli, tindakan itu masuk dalam kategori pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP.
“Jika seseorang membela diri atau orang lain dari serangan yang nyata dan melawan hukum, maka perbuatannya bukan pidana,” jelas Eugenius.
Ahli juga menerangkan bahwa dalam pembelaan terpaksa tidak ada niat jahat (mens rea). Justru jika tindakan tidak dilakukan, nyawa atau keselamatan orang yang dibela bisa terancam. Dalam kasus ini, Fandi disebut tidak punya niat melukai, tapi berusaha menghentikan serangan terhadap ayahnya yang sudah terluka parah dan berdarah.
Kuasa Hukum: Hukum Jangan Berpihak ke Kekuasaan!
Usai persidangan, kuasa hukum para terdakwa, Alfianus A. Boham, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan tegas bahwa kliennya adalah korban dari permainan elit hukum dan politik.
“Bagaimana mungkin seorang petani yang kepalanya pecah dilempar kelapa, justru dia yang dijadikan terdakwa? Fakta sudah sangat terang bahwa Fri John adalah pelaku kekerasan,” ujar Boham.
Ia juga mengingatkan bahwa majelis hakim yang menangani perkara ini adalah hakim yang sebelumnya telah memvonis Fri John bersalah dan dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari penjara dalam kasus serupa. Karena itu, ia meminta agar hakim tidak goyah oleh tekanan politik.
“Kami harap majelis tetap tegas. Ini harapan rakyat: hukum yang lurus, tidak tunduk pada elit, dan berpihak pada kebenaran.” (tim)






