Manado, KOMENTAR.ID – Aksi damai Organisasi kemasyarakatan, Badan Keswadayaan Masyarakat WUM (Wangun Umbanua Minahasa) bersama LAMI (Laskar Adat Minahasa) terkait rangkaian eksekusi di Wisma Sabang atau eks Corner 52, yang saat sita eksekusi berbuntut penganiayaan terhadap para aparat Pengadilan , minta agar pihak Polda Sulut segera menindak-lanjuti laporan. Selasa (5/8/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Para orator, Ketua Jimmy Kamasi Badan Keswadayaan Masyarakat WUM (Wangun Umbanua Minahasa) bersama Ketua Yongky Sumual dari LAMI (Laskar Adat Minahasa). Dalam orasinya, Tindakan anarkis penolakan pihak yang menduduki lahan eks Corner 52 dengan cara pemukulan dan pengejaran massa terhadap Panmud dan Juru Sita adalah melanggar hukum, ada tindak pidana. Yang kejadiannya pada hari Kamis 24 Juli 2025, siang hari.

“Kami minta agar Polda Sulut menindaklanjuti laporan polisi dari PN Manado, terhadap oknum yang melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap pejabat negara Panmud dan jurusita pengadilan,” ucap orator.
Terpisah, pada kesempatan yang sama, Ketua PN Manado, Achmad Peten Sili SH MH melalui Humas PN Manado, Ronald Massang SH MH dan Felix Wuisan SH MH mengatakan jika kejadian itu telah dilaporkan ke Polda Sulut, dan terkait progres, masih pemanggilan terhadap pihak pihak terkait.

“Sehubungan hal itu, memang sudah dilaporkan, tetapi bagaimana progres laporan tersebut ,sampai hari ini, kami belum mendapatkan hal itu. Tapi sudah disampaikan oleh pak Ketua, bahwa sudah ada pemanggilan, permintaan keterangan terhadap pihak pihak terkait, dalam hal ini korban,” ujar Humas PN Manado, Hakim Ronald Massang, ketika diwawancarai media ini.
Usai berorasi, sebanyak sepuluh orang minta agar dapat berdialog dengan KPN Manado terkait beberapa aspirasi lainnya, dan diterima secara terbuka oleh pihak PN, atas demo yang dilakukan pihak yang menguasai objek eksekusi, dan sejumlah fakta fakta hukum tanah Wisma Sabang yang diklaim dalam demo, bahwa jika bukti putusan yang didalilkan oleh Kuasa Hukum yang menguasai objek, semua bukti putusan perdata telah batal.
Bahwa dengan telah dibatalkannya penangguhan eksekusi putusan PN Manado, No.11X/PDT.G/2003/PN.MDO, berdasarkan putusan perlawanan eksekusi Mahkamah Agung RI No.18XX K/Pdt/2020 tanggal 9 September 2020, maka pelaksanaan eksekusi putusan PN Manado No.11X/PDT.G/2003/PN.Mnd demi hukum wajib dilaksanakan oleh Ketua PN Manado.

Aksi damai yang sekiranya dijadwalkan akan dilanjutkan ke Polda Sulut tidak dilanjutkan , dan beberapa aspirasi yang disampikan dalam orasi, yang berbentuk tulisan pun diserahkan agar disampikan kepada Kapolda Sulut Irjen. Pol. Roycke Harry Langie melalui Kabag Ops Polresta Manado Kompol Luther Tadung.
(Serly)






