Fraksi Golkar: PJ Bupati Mangala Jangan Merusak Birokrasi di Mitra!

Oplus_131072

Ratahan, KOMENTAR.ID –

Menjelang berakhirnya tugas sebagai Penjabat Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), Dr. Denny Mangala agar jangan menggunakan cara licik dan pengecut untuk merusak birokrasi yang ada di Mitra.

Hal ini disampaikan Ketua fraksi Partai Golkar DPRD Mitra, Fanly Mokolomban kepada media ini, Rabu (19/02/2025) sore.
Menurut Mokolomban, pihaknya sangat mendukung pemberantasan praktik korupsi yang terjadi di Mitra, namun caranya harus sesuai dan berdasarkan UU yang berlaku, serta secara merata tidak tebang pilih.

Hal ini menyusul dampak yang dilakukan Pemkab Mitra yang menonaktifkan 6 Hukum Tua secara sepihak dengan alasan yang tidak masuk akal.

“Pemerintah harus jeli menyikapi hal ini. Pemberantasan korupsi seharusnya dilakukan secara merata dan tebang pilih, sehingga tidak mengganggu dan berdampak pada pelantikan sahabat saya Ronal Kandoli sebagai Bupati Mitra”, ucapnya.

Mokolomban mengatakan, penonaktifan beberapa Hukum Tua yang banyak mendapat perhatian masyarakat harus dilakukan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014.

“Hukum Tua dapat dinonaktifkan karena melakukan KKN sebagaimana diatur pada pasal 29 huruf (f) serta Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 Pasal 8 ayat 2 Huruf (d)”, tegasnya.

Namun seharusnya, sebelum dikeluarkannya SK penonaktifan, pemerintah harus mempertimbangkan terlebih dahulu pasal 30 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Kepala Desa yang melanggar Pasal 29 hanya dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis, dan ayat 2 menyebutkan bahwa dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

“Tapi yang keliru dalam penonaktifkan beberapa Hukum Tua tersebut, yakni SK Pemberhentian Sementara hanya ditandatangani oleh Camat. Sementara pada pasal 40 angka (3) Pemberhentian Kepala Desa ditetapkan oleh Bupati”, ucapnya.

Ditempat terpisah, Ketua GP Anshor Mitra Fateh Amar Kosoloi sependapat dengan Mokolomban. Kosoloi mengatakan agar PJ Bupati jangan pandang bulu dalam pemberantasan korupsi.

“Kenapa dari 135 Desa yang ada di Mitra, hanya sejumlah Hukum Tua yang diberikan sanksi penonaktifan dengan dalih tidak dapat mempertanggungjawabkan dana desa. Padahal jika dilakukan secara merata, hampir seluruh Hukum Tua melakukan hal yang sama. Jika aturan ditegakkan, seharusnya semua yang bermasalah ditindak. Tidak tebang pilih”, cecar Sekretaris Gerindra Mitra ini.

[kid]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts