Manado, KOMENTAR.ID – Pengacara Erry Juliani Pasoreh (EJP) bernama Advokat Deymer Malonda mengatakan lelaki inisial JLP yang mengaku oknum pebisnis internasional dan juga pengacara internasional telah dilaporkan atas dugaan penipuan uang sejumlah Rp.1,7 Miliar rupiah milik kliennya.
“Uang itu dipinjam di bulan Maret 2025, ada kwitansi yang ditandatangani dan ditulis sendiri oleh terlapor (JLP) , pinjaman uang sejumlah Rp.1,7 miliar rupiah,” ujar Advokat. Malonda sebagaimana penuturan kliennya. Kamis (26/6/2025) kepada sejumlah awak media online dan TV.
Adapun penyerahan uang secara langsung berupa cash Rp.1,5 miliar rupiah, dan kedua , via transferan ke nomor rekening anaknya sejumlah Rp200 juta rupiah.
“Terlapor (JLP) ribut soal mobil Toyota Alphard ditahan ditangan klien saya. Sementara uang klien yang dipinjam sampai saat ini belum dikembalikan. Nah, dengan sudah kami melaporkan balik kepada pihak berwajib, mobil dijadikan sebagai barang bukti dalam pembuktian nantinya,” terang Adv. Malonda menepis tudingan miring dugaan penggelapan mobil yang dilaporkan JLK terhadap Erry Pasoreh.
“Dengan telah melapor-kan balik, saya minta dia (JLP) dan pengacaranya hadapi secara hukum, secara sportif dan berintegritas-lah, jangan hanya mau menang sendiri, terlapor jangan membuat perang di media. Dan datang-lah jika dipanggil oleh pihak kepolisian, jangan menghindar, pertanggung jawabkan perbuatan, kalo memang ada dugaan pelanggaran hukum, penipuan penggelapan,” ujar Kuasa Hukum.
Menurut Advokat Deymer Malonda, pihaknya telah melayangkan tiga laporan ke Polda Sulut, terkait oknum lelaki JLP, terlapor atas dugaan penipuan penggelapan uang, kedua terkait penggelapan kendaraan mobil Toyota rush, ketiga terkait UU ITE.
“Kami juga telah melaporkan ke Polda Metro Jaya, dalam perkara ini ada dua tempus delicti, pertama di Manado, kedua di Jakarta dalam kasus dugaan pemalsuan data atas identitas diri,” sambung Kuasa Hukum.
Diceritakan, berawal di bulan Maret 2025, terlapor tunjukkan surat dari Deputi salah satu bank di Indonesia, dan meminta pelapor/korban untuk membaca surat itu, yang isinya adalah ditujukan kepada JLP selaku direktur perusahaan, sebab transaksi keuangan yang masuk ke Indonesia sekian miliar dollar, sehingga dimintakan diklarifikasi ke Bank, dikhawatirkan nomor itu, mxnxy laxnderixg.
Dan untuk pengurusan hal tersebut, JLP kemudian membujuk untuk meminjam uang ke pelapor/korban.
“Dia bujuk klien saya untuk join pertambangan emas, bangun vila di Bali, tapi klien saya menolak. Penampilan mentereng dan mengaku pebisnis internasional juga sebagai lawyer internasional, membuat klien saya percaya. Ada bujukan dan janji janji ke klien saya agar bisa meminjamkan uang. Dia dengan menunjukkan surat dari Deputi Bank, soal klarifikasi uang masuk.Yang kemudian klien pinjamkan uang kepada JLP, dengan harapan jika uang yang dipinjam tentunya akan dikembalikan,” kunci Kuasa Hukum sebagaimana yang dikatakan Erry Pasoreh.
KENAL SEBAGAI TEMAN KULIAH TAHUN ’90 an
Flashback, jauh ke belakang, antara keduanya, sudah kenal sewaktu kuliah di Universitas Samratulangi di tahun ’90 an. Yang kemudian hampir puluhan tahun tidak bertemu dan hilang kontak.
Erry J. Pasoreh, S.H., M.H., yang kemudian bertugas di Manado dibulan Juni 2024 sebagai Kakanwil ATR/BPN Sulawesi Utara, sibuk dalam pekerjaan sehingga saat ada pertemuan Alumni jarang menghadiri.
Nah, branding lelaki JLP dimata teman temannya, sebagai sosok mentereng ‘borjuis kemudian diendors jika orang itu lulusan Harvard University, ada Apartemen di Fifth Avenue Manhatan – New York dan punya kantor disana, dan ngaku juga ke Erry , jika dia bisnis jual beli saham dan ada pabrik di negara China.
Singkatnya, Lelaki JLP mendapat nomor kontak pelapor/korban melalui teman seangkatan, dengan alasan akan mengurus surat surat tanah.
(Serly)






