Polres Sangihe Musnahkan Miras Asing Plus Cap Tikus Dan Narkotika

Tahuna, KOMENTAR.ID

Minuman Keras (Miras) barang bukti hasil pelaksanaan operasi internal Polres Kepulauan Sangihe dan kerja sama lintas institusi selama Januari hingga Juni 2025 dimusnahkan, Kamis (26/06/2025)

Pemusnahan barang bukti turut disaksikan jajaran Forkopimda di Lapangan Mapolres Kepulauan Sangihe

Menurut data, miras yang dimusnahkan sebanyak 1.960 liter berjenis Cap Tikus yang diamankan pihak Polres Sangihe, dan juga terdapat 162 liter miras jenis yang sama dari pihak Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tahuna.

Selain itu, turut dimusnahkan miras bermerek asing sebanyak 283 liter serta 40 butir Narkotika Golongan II dan 933 butir Heymer /Thrihexyphenidyl.

Khusus miras merek asing yang dimusnahkan masing-masing :

217 botol Tanduay Rhum (375 ml)
22 botol Bar Gin Green Grape (700 ml)
12 botol Carlo Rossi (750 ml)
1 botol Carlo Rossi (1.5 L)
6 botol Tanduay (750 ml)
2 botol Emperador Bright (750 ml)
5 botol Sword Men (340 ml)
2 botol Carlo Rossi Sweet Red
1 botol Carlo Rossi California (ukuran JL)
3 botol Mandy Captain Morgan (750 ml)
1 botol Mandy Perssume Chandisz (750 ml)
1 botol Napoleon USOP Brandy
1 botol Brandy Door (750 ml)
1 botol Tanduay Rhum Dark
1 botol Fundador Solera (1 L)
1 botol Black Label Porse Walker
1 botol Fundador Ultra Smooth (1 L)
1 botol Cartos BGH
2 botol Menci Santo Papa
1 botol Sangria Pramum Sesta

Kapolres Sangihe, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P mengatakan, operasi dan pemusnahan barang bukti kali ini juga bertepatan dengan momentum menyambut hari Bhayangkara ke- 79 serta Hari Anti Narkotika International.

“Ini juga bagian dari sikap konsisten Polres Sangihe untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan minuman keras,” ungkap Kapolres.

Langkah pencegahan masuknya minuman keras ke Kabupaten Kepulauan Sangihe kata Kapolres, akan dilakukan rutin dan akan ditingkatkan kegiatannya lewat patroli dan pengawasan, termasuk bersinergi dengan instansi terkait yang memiliki otoritas.

“Sinergitas dilakukan dengan pihak yang memiliki otoritas di kawasan – kawasan transportasi, baik KUPP di pelabuhan dan dengan pihak TNI AL,”ujar Kapolres.

Kasat Narkoba Polres Sangihe, IPTU Hervy Samson, SH, ketika dikonfirmasi mengatakan, pemusnahan sesuai Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SP Sita/01 a/V/2025/Sat Resnarkoba tertanggal 25 Juni 2025.

{Verry Bawoleh}

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts