Manado, KOMENTAR.ID
Kasus dugaan penganiayaan kembali terjadi di Kota Manado. Kali ini, seorang perempuan berinisial JAK alias Juriske (36), warga Dendengan Dalam, mengaku menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan pacarnya, BM alias Billy (40).
Ironisnya, menurut pengakuan korban, dugaan kekerasan tersebut bukan kali pertama dialaminya. Ia menyebut, BM sebelumnya juga pernah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana menghancurkan atau merusak barang dengan cara membakar di rumah korban yang berada di Dendengan Dalam, Kota Manado, pada 13 Juli 2026.
Kini, BM kembali dilaporkan oleh korban ke Polresta Manado atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Berdasarkan keterangan korban dalam laporan tersebut, kejadian penganiayaan terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 23.40 Wita, di Rumah Kost Safira, Dendengan Dalam, Manado. Saat itu, korban dan terduga pelaku terlibat adu mulut. Ketika BM hendak meninggalkan lokasi, terduga pelaku disebut mengambil telepon seluler milik anak korban.
Korban kemudian meminta agar telepon seluler tersebut dikembalikan. Namun, menurut pengakuan korban, BM justru memukul dirinya menggunakan telepon seluler tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri hingga mengeluarkan darah.
Ditangkap di Tempat Hiburan Malam
Terduga pelaku kemudian diamankan petugas Polresta Manado pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
Menurut korban, saat diamankan, BM sedang berada di salah satu tempat hiburan malam. Namun, korban mengaku kecewa karena setelah diamankan, terduga pelaku disebut tidak ditahan dan kini masih berada di luar. Kondisi tersebut membuat korban mempertanyakan proses penanganan perkara yang dilaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Saya sendiri bingung kenapa pelaku tidak ditahan, padahal saya sudah bantu berikan informasi keberadaan pelaku, hingga bisa cepat ditangkap. Dan itu sesuai permintaan dari Bapak penyidik kepada saya,” kata korban kepada media ini, Sabtu (19/9/2026).
Korban juga menyebut BM sebelumnya sudah beberapa kali berurusan dengan pihak kepolisian. Namun, status apakah yang bersangkutan secara hukum dapat disebut sebagai residivis merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan riwayat perkara dan putusan pengadilan.
Korban Minta Kepastian Hukum
Korban berharap laporan dugaan penganiayaan yang dibuatnya dapat ditangani secara serius dan dirinya memperoleh kepastian serta perlindungan hukum.
“Saya harap pelaku cepat ditangkap dan ditahan. Kalau begini terus saya akan menghadap ke pimpinan untuk mengeluhkan sebagai warga yang meminta keadilan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Unit IV Polresta Manado yang menangani laporan tersebut belum berhasil dikonfirmasi media ini terkait alasan terduga pelaku tidak dilakukan penahanan serta perkembangan penyidikan kasus tersebut.
[Red]






