Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan penganiayaan kembali terjadi di Kota Manado. Kali ini, seorang perempuan berinisial JAK alias Juriske (36), warga Dendengan Dalam, menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan pacarnya sendiri, BM alias Billy (40).
Ironisnya, dugaan tindakan kekerasan tersebut disebut bukan kali pertama dialami korban. BM sebelumnya juga pernah dilaporkan atas dugaan tindak pidana menghancurkan atau merusak barang dengan cara membakar sebuah rumah milik korban di wilayah Dendengan Dalam, Kota Manado, pada 13 Juli 2026.
Kini, BM kembali dilaporkan oleh JAK ke Polresta Manado atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Berdasarkan keterangan korban dalam laporan tersebut, peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 23.40 WITA, di Rumah Kost Safira, Dendengan Dalam, Manado.
Saat itu, korban dan terduga pelaku terlibat adu mulut. Ketika hendak meninggalkan lokasi, BM disebut mengambil telepon seluler (HP) milik anak korban.
Korban kemudian meminta agar HP tersebut dikembalikan. Namun, menurut keterangan korban, terduga pelaku justru memukul korban menggunakan HP tersebut.
Akibat pukulan itu, korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri hingga mengeluarkan darah.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, terduga pelaku akhirnya diamankan petugas pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Saat diamankan, BM disebut sedang berada dan bersantai di salah satu tempat hiburan malam di Kota Manado.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian.
[red]






