Manado, KOMENTAR.ID –Eksekusi lahan di Bitung Karangria Tuminting Manado yang dimohonkan Hengky JO Hendriks melalui Kuasa Hukumnya Advokat DR. Seska Pukul, SH,MH tertunda dilaksanakan, dikarenakan saat Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) membacakan penetapan eksekusi yang dikeluarkan KPN Manado, lantas ada perlawanan dari masyarakat, tergugat Arke Unso, dkk. Rabu (11/2/2026).
Pembacaan penetapan eksekusi yang dibacakan sudah setengah perjalanan itu, terhenti, tidak dilanjut bacakan, pasalnya ada provokasi sebagian masyarakat, dalam hal ini melakukan pelemparan batu kerikil, telur busuk dan es batu yang mengarah ke Juru Sita PN juga terhadap Kuasa Hukum pemohon eksekusi.
Kuasa Hukum pemohon eksekusi, dari Kantor Advokat Sumeisey dan rekan, Para Advokat : DR. Seska Pukul, SH,MH, Clara Sumeisey, SH,MH, Conny Toli, SH dan Frederik CH Sumeisey, SmK. Adv. Seska Pukul menjelaskan sebagai pemohon eksekusi, perkara No : 572/2022 sudah menang baik pada tingkat pertama pengadilan, PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi) hingga MA (Mahkamah Agung).
Yang isi putusannya, “Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi kuasa tergugat/termohon eksekusi, tergugat 1-34 untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, kesatu mengabulkan gugatan untuk sebagian, kedua menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik yang berhak atas seluruh bidang tanah objek sengketa seluas 9.165 M2 terletak di Bitung Karangria lingkungan dahulu lingkungan IV kecamatan Tuminting, dahulu kecamatan Molas Kota Manado yang terbagi dalam dua bidang tanah.” saat Juru Sita membacakan penetapan PN Manado.
PENINJAUAN KEMBALI (PK) TIDAK MENGHALANGI EKSEKUSI
“Oke benar, saat ini mereka (tergugat/termohon eksekusi) sedang melakukan upaya PK (Peninjauan Kembali). Tetapi seperti kita ketahui bersama, PK itu tidak menghalangi eksekusi,” tegas Advokat. Seska Pukul.
“Kami juga telah melakukan kontra memori PK, dan ternyata, kami bisa menilai dari memori PK, tidak ada hal hal yang dapat menunda eksekusi. Sehingga eksekusi bisa dilaksanakan. Itu merupakan kewenangan dari Pengadilan untuk pelaksanaan eksekusi,” terang Adv. Seska Pukul.
DUDUK PERKARA, TIDAK MELEKAT NEBIS IN IDEM, 2KALI EKSEKUSI – OBJEK PERKARA DIKEMBALIKAN KEADAAN SEMULA (PULIH)
“Memang perkara ini sudah dua kali dieksekusi, karena dalam objek perkara ini, ada tiga perkara, yakni perkara no.37, kami sudah menangkan hingga MA dan eksekusi, tetapi pada saat di PK, mereka menang, karena ada kekurangan pihak. Kemudian pada perkara no 313, dalam perkara ini dieksekusi, tapi untuk mengembalikan objek dalam keadaan semula. Nah, perkara No.572/2022, diperkara terakhir ini yang menentukan bahwa objek ini adalah milik dari Hengky JO Hendriks,” ungkapnya.
Terkait Nebis In Idem, dikatakan Advokat Seska Pukul , bahwa dalam dua perkara tersebut diatas No.35 dan No.313 belum menentukan siapa pemilik dari objek Tanah. Kemudian ketika dieksekusi menyatakan pengembalian seperti keadaan semula.
“Perkara No.35 kalah, No.313 kalah , karena mengembalikan seperti semula ketika eksekusi pada perkara pertama. Apa yang dieksekusi pada perkara pertama itu dikembalikan kepada saat semula. Tetapi dalam perkara ini belum menentukan siapa pemilik dari objek Tanah ini,” terang Adv. Seska Pukul yang juga dalam organisasi Advokat, sebagai ketua PERADI SAI.
“Nanti perkara terakhir No.572 menyatakan pemilik sah Hengky JO Hendriks dengan bukti bukti yang ada, ada bukti sewa ,berupa surat sewa penduduk penduduk yang menduduki tanah, ada juga bukti surat perjanjian selaku penyewa, surat pernyataan bahwa tanah ini milik Hengky JO Hendriks, dan semua telah dibuktikan dalam persidangan ,” sambungnya sembari menambahkan sehingga tidak melekat asas Nebis In Idem, bahwa perkara belum pernah ditolak hanya NO.
“Jadi, untuk saat ini, eksekusi tertunda alasan Kamtibmas, dengan kepolisian sudah siap, PN juga sudah setengah pembacaan penetapan. Tetapi karena alasan Kamtibmas dan alasan kemanusiaan, hingga tertundanya eksekusi. Dengan ada permohonan dari termohon eksekusi, untuk jelang bulan puasa dan hari raya keagamaan umat Muslim. Sehingga pihak kepolisian pun mengambil sikap bahwa eksekusi belum bisa dilaksanakan, selesai hari ini. Dan kami pun, harapan akan secepatnya eksekusi dilaksanakan kembali dengan dijadwalkan kembali dari PN,” Kunci Adv. DR .Seska Pukul, Conny Toli dan rekan. (Serly)






