Dugaan PKDRT Ivan Miracle, Ahli Pidana Deizen Rompas : Perkara Yang Sudah di SP3 Tapi Dimunculkan Kembali

Ahli Pidana, Deizen Rompas, SH, MH. Rabu (11/2/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Manado, KOMENTAR.ID – Ahli Pidana, Deizen Rompas, SH, MH berpendapat perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Ivan Miracle, bahwa perkara ini telah di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas putusan praperadilan yang diajukan terdakwa melalui Kuasa Hukum, dan putusan praper dimenangkan oleh terdakwa, hingga di SP3 oleh pihak Polres Manado.

Namun pihak Polres Manado tanpa membuka kembali perkara, tanpa novum baru atau bukti baru, perkara dimunculkan kembali hingga bermura ke Pengadilan.

“Berkaitan dengan putusan, pasal 45 ayat (1) psikis, sudah dibatalkan karena bukti bukti yang tidak cukup. Tetapi kembali dimunculkan hingga bermura di Pengadilan,” ungkap Deizen Rompas, Dosen Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum di Universitas Samratulangi Manado, ketika diwawancarai sejumlah awak media usai sidang. Rabu (11/2/2026).

“Tadi saya sudah menjelaskan bahwa SP3 ditahun 2025 itu dikeluarkan oleh karena perintah putusan praperadilan, dan kalau SP3 yang dikeluarkan berdasarkan putusan praperadilan pengadilan, maka SP3 itu, untuk membukanya kembali, harus melalui Praper lagi,” terang saksi Ahli pidana Deizen Rompas yang dihadirkan Tim Advokat, FankyOnibala, Hendra Baramuli, Tanse Mantiri dan Sary Tumimomor.

“Karena legitimasi kekuatan hukum pengadilan itu harus dibatalkan oleh pengadilan yang sama,” tegas Ahli Pidana.

“Tapi dalam perkembangan nya, bukti bukti yang saya lihat bukan novum baru, tidak ada bukti baru, tapi berdasarkan kepada bukti yang lalu, lantas dimasukkan. Sementara syaratnya harus ada bukti yang baru, atau novum, yang seperti kita tahu bersama, minimal dua alat bukti kemudian perkara bisa dibuka kembali,” terangnya sembari menambahkan karena ini SP3 berdasarkan praper, maka pihak polres Manado seharusnya ajukan praper untuk mencabut putusan praper yang diajukan akhir tahun 2025.

“Tapi ini tidak, sudah sampaikan lewat persidangan dengan baik, dan tinggal menunggu tahap berikutnya tuntutan penuntut umum, pembelaan terdakwa, kemudian putusan majelis hakim yang mengadili,” Kunci Ahli Pidana Deizen Rompas.

Diketahui, usai mendengarkan pendapat ahli, dilanjutkan periksa terdakwa, dan kemudian dilanjutkan dengan tuntutan oleh JPU, bahwa Ivan Miracle  dituntut pidana penjara selama 3 tahun, terbukti sebagaimana dalam dakwaan subsider, pasal 45 ayat (1) tentang KDRT Psikis.

Dan dikarenakan masa tahanan terdakwa dalam Rutan Malendeng sudah akan berakhir pada Minggu, 15 Februari 2026, diagendakan pada Jumat 13 Februari 2026, masuk pada agenda pembelaan sekaligus putusan majelis hakim yang mengadili perkara. Perkara ini dilaporkan mantan istri terdakwa Melissa T.Facy Koyongsow. (Serly)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts