Dugaan Penipuan Kios MTC kawas  Mega Mas, Kerugian Rp297 Juta Dilaporkan ke Polisi

Korban Berinisial YG alias “Yesi” Didampingi A.A. Boham & Partners: “Kami Tidak Main-Main”. (Foto :ist)

Manado, KOMENTAR.ID –  Dugaan praktik penipuan berkedok jual beli kios di kawasan elite Mega Mas Manado Trade Center akhirnya menyeret persoalan ini ke ranah hukum. Seorang perempuan berinisial YG alias “Yesi” secara resmi melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan ke Polresta Manado, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp297 juta.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/2217/XII/2025/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 14 Desember 2025.Pembayaran Bertahap, Awal Rp100 JutaBerdasarkan laporan polisi, peristiwa bermula pada Oktober 2022, saat terlapor Claudia Amelia Virginia Latif menawarkan penjualan sebuah kios di kawasan Mega Mas.Pelapor yang berminat kemudian menyepakati skema pembayaran bertahap.

Sebagai tanda jadi, pelapor menyerahkan Rp100 juta, dengan rincian:Rp50 juta dibayarkan secara tunai (cash), danRp50 juta ditransfer ke rekening yang disebutkan oleh terlapor.Seiring berjalannya waktu, hingga April 2024, total dana yang telah diserahkan pelapor mencapai Rp297 juta.Namun, pada 23 Oktober 2025, pelapor dikejutkan oleh fakta bahwa kios tersebut telah ditutup dan diketahui telah dijual kepada pihak lain, tanpa persetujuan maupun pemberitahuan kepada pelapor.

Didampingi Firma Hukum A.A. Boham & Partners Dalam pelaporan ini, pelapor YG alias “Yesi” secara resmi didampingi oleh Firma Hukum A.A. Boham & Partners, yang terdiri dari:Adv. Alfian Boham, S.H.Adv. Chintya Manes, S.H.Adv. Rike Maskikit, S.H.Kuasa hukum menegaskan bahwa laporan ini diajukan setelah upaya persuasif dan non-litigasi tidak membuahkan hasil. Sudah Disomasi, Tidak Ada Itikad Baik.

Advokat Alfian Boham, S.H. menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi resmi kepada terlapor sebelum menempuh jalur pidana. “Somasi telah kami kirimkan secara patut. Namun tidak ada itikad baik, tidak ada pengembalian dana, dan tidak ada tanggung jawab hukum. Karena itu, klien kami memilih menempuh jalur hukum pidana,” tegas Boham.

Menurutnya, peristiwa ini tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan perdata semata. “Fakta pembayaran, penguasaan uang, dan penjualan kios kepada pihak lain menunjukkan adanya dugaan kuat perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP,” tambahnya.

Pidana Jalan, Gugatan Perdata Menyusul.Selain laporan pidana, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan gugatan perdata terhadap terlapor guna menuntut pengembalian kerugian materiil dan konsekuensi hukum lainnya. “Kami tegaskan, kami tidak main-main. Proses pidana akan kami kawal sampai tuntas. Secara paralel, gugatan perdata akan kami tempuh sebagai bentuk perlindungan penuh terhadap hak klien kami,” ujar Boham.

Ia menegaskan bahwa langkah ini juga menjadi peringatan keras agar praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat luas.Harapan Penegakan Hukum Tegas.Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. “Hukum tidak boleh kalah oleh tipu daya. Setiap perbuatan yang merugikan masyarakat harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan perdata,” pungkas Boham. (Kim)

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts