Manado, KOMENTAR.ID
Mantan Bupati Sitaro Eva Sasingen kembali dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jumat (3/10/2025) siang. Laporan dibawa langsung dua LSM Antikorupsi yakni BAKKIN dan FORRADO. Laporan berkaitan dengan dugaan korupsi Dana Covid. Dalam keterangan pers, BAKKIN dan FORRADO mempertanyakan Dana ratusan miliar tersebut. Salah satu yang paling diduga bermasalah adalah pembebasan lahan kuburan bagi korban covid.
“Yang kami curigai, Ada Anggaran keluar untuk pembebasan lahan lebih dari Rp 1 Miliar. Lahannya tidak tahu dimana. Lalu warga yang meninggal di masa Covid juga kubur di lahan masing-masing,” terang Ketua DPD BAKKIN Sulut Calvin Limpek bersama Ketua Umum FORRADO Chandra Takser.
Keduanya berharap, Kejati Sulut menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana covid.
“Materi laporan kami juga akan serah Ke Kejagung untuk diketahui sebagai bahan pengawasan terhadap kinerja hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” pungkas Calvin Limpek. (kim)






