Dirut PT yang Bangun Pasar Bersihati Manado Pernah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Bupati Bogor Tahun Lalu

Manado, KOMENTAR.ID

Proyek Pasar Bersihati Manado resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara beberapa waktu lalu. Pasca pelaporan oleh aktivis antikorupsi Haryanto, publik mulai bertanya-tanya mengenai rekam jejak perusahaan yang memenangkan proyek tanpa kompetitor tersebut.

Adalah PT Turelotto Batu Indah (TBI), sebuah perusahaan yang berkantor di Cempaka Putih, Jakarta. Rupanya TBI menangani banyak proyek fisik di berbagai provinsi di Indonesia.

Penelusuran di sejumlah media dan laman perusahaan, TBI memiliki spesifikasi membangun pasar modern, gedung olahraga dan bangunan lain.

Menariknya, rekam jejak digital mencatat sederet masalah yang dihadapi TBI, hingga terjerat pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Ade Yasin yang terbukti menyuap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus Bupati Ade Yasin

KPK pernah menangani kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin pada tahun 2022 lalu.

Dalam kasus itu, KPK ikut memeriksa Dirut PT Tureloto Battu Indah (TBI) Yosep Oscar Jawa Battu, perusahaan yang baru saja membangun Pasar Bersihati Manado.

Selain Dirut TBI, KPK juga memeriksa Direktur PT Nenci Citra Pratama, Nelse S; Direktur CV Arafah, M Hendri; Direktur CV Perdana Raya, Yusuf Sofian; Direktur CV Oryano, Maratu Liana; Direktur PT Rama Perkasa, Susilo; Dirut PT Lambok Ulina, Bastian Sianturi; dan Direktur CV Cipta Kesuma, Ma’arup Fitriyadi.

Saksi lainnya yang dipanggil yakni kuasa KSO PT Hutomo Mandala Sepuluh Sebelas, Hartanto Hoetomo; wiraswasta, Dedi Wandika; karyawan PT Lambok Ulina, Makmur Hutapea; dan pensiunan, Amhar Rawi.

Diketahui, Ade Yasin terbukti menyuap empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat sekitar Rp 1,9 miliar supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.

Ade Yasin divonis empat tahun penjara. Vonis ini diberikan kepada atas kasus suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar.

Diketahui, sidang putusannya, digelar di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9/2022).

Ia tidak mengikuti sidang secara langsung, melainkan hadir secara daring. Vonis hukuman penjara dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Herakartiningsih.

“Pidana yang akan dijatuhkan dilihat dari kepentingan, mengingat (Ade Yasin) melakukan korupsi masih menjabat sebagai bupati Bogor, sebagai bupati Bogor harus beri suri tauladan yang baik tentang korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim memvonis Ade Yasin empat tahun penjara.

“Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim.

“Penjara selama empat tahun,” sambungnya.

Yasin dianggap secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih lama satu tahun dari tuntutan yang dilayangkan PJU KPK selama tiga tahun penjara. Selain itu, Ade Yasin didenda Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menjelaskan, hal yang memberatkan Ade Yasin yaitu tidak mendukung pemerintah Republik Indonesia dalam memberantas korupsi, berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatan.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Ade Yasin tidak pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.

[kid]

Update Berita dan Artikel KOMENTAR.ID menarik lainnya di Google News.

Related posts