Manado, KOMENTAR.ID
Dugaan tebang pilih dalam penanganan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di tubuh Polresta Manado.
Pasalnya, pria berinisial AA, yang sebelumnya diamankan atas dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi pada Selasa, 7 Oktober 2025, di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, ternyata tidak ditahan.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral, saat dikonfirmasi pada Senin (13/10/2025).
“Baru diperiksa sebagai saksi, nantinya juga akan panggil ahli Migas,” ujar Kompol Isral singkat.
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, mengingat kasus penyalahgunaan solar subsidi sudah berulang kali terjadi di wilayah hukum Polresta Manado.
Sejumlah warga mendesak aparat agar tidak hanya menindak para sopir atau pekerja kecil, tetapi juga menyasar para pemodal besar atau “bos-bos solar” yang diduga menjadi otak di balik bisnis ilegal tersebut.
“Jangan cuma supir yang ditahan, bos-bosnya juga harus diungkap. Kalau begini terus, masyarakat bisa curiga Polresta main mata,” ujar salah satu warga Paniki Bawah yang enggan disebut namanya.
Diketahui sebelumnya, Tim Charlie Resmob Polresta Manado mengamankan AA bersama dua pekerja lainnya, masing-masing berinisial A (25) dan M (35), dalam operasi Dian Samrat 2025. Dari lokasi, polisi menemukan dua tandon berkapasitas masing-masing 750 liter berisi sekitar 1.500 liter BBM solar, serta satu unit truk merah yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar tersebut.
Meski bukti kuat ditemukan, keputusan untuk tidak menahan pelaku utama menimbulkan spekulasi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang dilindungi. Publik kini menunggu langkah tegas Kapolresta Manado untuk membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
[johnla]






