Manado, KOMENTAR.ID
Kabar gembira untuk masyarakat Sulawesi Utara awal tahun 2026. Sebagai upaya mengurangi beban ekonomi masyarakat Sulut akibat kenaikan pajak kendaraan, Gubernur Yulius Selvanus menvampaikan kerig Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026, dalam beberapa poin berikut :
Pertama , Gubernur Yulius memberikan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 25%.
“Sehingga mulai besok (Kamis), tidak ada kenaikan pajak Kendaraan Bermotor pada tahun 2026,” kata Gubernur Yulius.
Kedua, Gubernur memberikan bebas paiak progresif kendaraan bermotor.
“Biar masyarakat yang punya uang bisa membeli kendaraan lebih dari 1 tanpa dikenakan tambahan pajak,” tutur Gubernur.
Gubernur juga memberikan pembebasan pokok PKB 1 tahun berjalan, untuk kendaraan luar daerah yang mau mutasi ke Sulawesi Utara.
“Sehingga saya himbau bagi pemilik kendaraan bermotor luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulut, untuk segera melakukan pengurusan pindah administrasi di Samsat Sulut,” pesan Gubernur. (kim)






